DPRD Sintang Dukung Pemkab Pertahankan PPPK, Dinilai Jaga Kualitas Pelayanan Publik

Diposting pada

SINTANG, DN – Anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Komisi D, Andri Sugianto, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang yang tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan tersebut tetap dipertahankan meskipun terdapat penyesuaian aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Menurut Andri, langkah yang diambil Pemkab Sintang merupakan keputusan yang tepat dan berpihak pada keberlangsungan pelayanan publik di daerah. Ia menilai PPPK memiliki peran yang sangat vital dalam mendukung berbagai sektor pelayanan, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga administrasi pemerintahan.

“PPPK merupakan bagian penting dari sistem pelayanan publik di Sintang. Keputusan pemerintah daerah untuk tetap mempertahankan mereka sudah sangat tepat, karena yang paling utama adalah menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan PPPK selama ini membantu menutupi kekurangan tenaga aparatur di berbagai instansi. Jika dilakukan pemecatan akibat tekanan regulasi, dikhawatirkan akan berdampak pada terganggunya pelaksanaan program-program pemerintah serta menurunnya kualitas layanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Andri menekankan pentingnya langkah koordinasi yang lebih intens antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dalam menyikapi implementasi UU HKPD. Ia menilai bahwa dialog dan pendekatan yang konstruktif jauh lebih efektif dibandingkan kebijakan yang berpotensi merugikan daerah maupun tenaga kerja yang ada.

“Kita perlu mencari titik tengah antara aturan pusat dan kebutuhan daerah. PPPK adalah aset penting yang harus dijaga demi kelancaran pelayanan publik di Sintang,” tambahnya.

Andri juga menegaskan bahwa kebijakan mempertahankan PPPK tidak hanya berdampak pada stabilitas tenaga kerja, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap keberlanjutan pembangunan daerah. Dengan adanya kepastian kerja, para PPPK dapat bekerja lebih optimal dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dukungan tersebut diharapkan dapat menjadi dorongan moral bagi pemerintah daerah untuk terus mempertahankan kebijakan yang berpihak pada pelayanan publik sekaligus menjaga kesejahteraan aparatur di Kabupaten Sintang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *