Pansus I DPRD Sintang Matangkan Raperda Ketenagakerjaan, Tekankan Prioritas Tenaga Kerja Lokal

Diposting pada

SINTANG, DN – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi langkah strategis dalam merespons perkembangan investasi yang terus meningkat di Kabupaten Sintang.

Pernyataan itu disampaikan dalam agenda rapat kerja Pansus I DPRD Sintang yang saat ini tengah fokus membahas substansi raperda bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta instansi terkait lainnya. Hikman menilai, keberadaan aturan ini sangat penting untuk memastikan tenaga kerja lokal tidak tertinggal dalam persaingan di dunia kerja.

Ia menjelaskan bahwa arus investasi yang masuk ke daerah harus diiringi dengan kebijakan yang berpihak pada masyarakat setempat. Tanpa pengaturan yang jelas, peluang kerja yang muncul justru berpotensi lebih banyak diisi oleh tenaga kerja dari luar daerah.

“Raperda ini sangat penting untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi tenaga kerja lokal agar bisa terserap di dunia kerja, terutama di tengah meningkatnya investasi di Kabupaten Sintang,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus I DPRD Sintang, Toni, menyampaikan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan manfaat investasi benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Ia menyoroti perkembangan sektor-sektor strategis seperti perkebunan, industri pengolahan, dan perdagangan yang terus berkembang di Sintang dan membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar.

Menurut Toni, raperda tersebut tidak hanya berfokus pada aspek penyerapan tenaga kerja lokal, tetapi juga akan mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui program pelatihan dan pengembangan kompetensi kerja.

“Kita ingin memastikan bahwa investasi yang masuk tidak hanya memberikan keuntungan bagi investor, tetapi juga berdampak langsung terhadap penyerapan tenaga kerja lokal secara optimal,” jelasnya.

Pembahasan raperda ini juga melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat daerah terkait dan kalangan akademisi. Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, aplikatif, serta sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja di Kabupaten Sintang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *