SINTANG, DN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sintang terus memperdalam pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai memiliki peran strategis bagi pembangunan daerah. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat kerja yang digelar pada Senin, 6 April 2026, bertempat di ruang paripurna DPRD Sintang dan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, Toni.
Dua raperda yang menjadi fokus utama yakni revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Kedua regulasi ini dipandang penting dalam upaya memperkuat pendapatan asli daerah sekaligus meningkatkan perlindungan dan kesempatan kerja bagi masyarakat Kabupaten Sintang.
Dalam rapat tersebut, Pansus I turut melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta instansi terkait untuk memberikan masukan teknis guna menyempurnakan substansi regulasi yang sedang dibahas. Kehadiran Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, juga menambah dinamika diskusi yang berlangsung cukup intens dan konstruktif.
Ketua Pansus I, Toni, menegaskan bahwa salah satu tujuan utama revisi regulasi pajak dan retribusi ini adalah untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyebut masih banyak sektor yang dapat digali lebih maksimal, terutama dari aktivitas ekonomi seperti perkebunan, perdagangan, dan jasa.
“Kami ingin memastikan seluruh potensi yang ada dapat dioptimalkan secara tepat agar benar-benar memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD Kabupaten Sintang,” ujarnya.
Selain aspek fiskal, pembahasan juga menyoroti pentingnya keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal. Toni menegaskan bahwa raperda ketenagakerjaan ini diharapkan mampu memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat lokal untuk terserap dalam dunia kerja, terutama di tengah meningkatnya investasi di daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap investasi yang masuk tidak hanya menguntungkan pelaku usaha, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam hal kesempatan kerja,” jelasnya.
Rapat kerja ini juga menghadirkan berbagai pihak, termasuk Badan Pendapatan Daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta kalangan akademisi dari Universitas Kapuas Sintang.
Melalui pembahasan yang komprehensif tersebut, Pansus I DPRD Sintang berharap kedua raperda ini dapat segera difinalisasi dan menjadi dasar hukum yang kuat dalam meningkatkan PAD sekaligus memperluas peluang kerja bagi masyarakat di Kabupaten Sintang.



