SINTANG, DN – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang, Drs. Paulinus, M.Si., bersama jajaran pejabat struktural mengikuti kegiatan Zoom Meeting Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Rakorlinsek) dalam rangka persiapan Operasi Kepolisian Terpusat “Ketupat Kapuas 2026”, Senin (2/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kasat Pol PP didampingi oleh Kepala Seksi Pengamanan dan Pengawalan (Kasi Pamwal), G. Topan Ternando Paribasa Tondan, S.STP., M.A.P., serta Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan, Edo Purwanto, S.STP., M.A.P. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sintang dalam mendukung kesiapan pengamanan menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Rakorlinsek yang dilaksanakan secara daring ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari kepolisian, TNI, pemerintah daerah, hingga instansi terkait lainnya. Agenda utama rapat adalah membahas langkah-langkah strategis dalam menghadapi peningkatan aktivitas masyarakat selama arus mudik dan balik Lebaran.
Kasat Pol PP Sintang, Paulinus, menyampaikan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam memastikan keberhasilan pelaksanaan Operasi Ketupat Kapuas 2026. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara seluruh pihak guna menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran mobilitas masyarakat.
“Melalui rakor ini, kita dapat menyatukan persepsi dan langkah dalam menghadapi berbagai potensi kerawanan selama periode Lebaran. Satpol PP siap mendukung penuh pelaksanaan operasi ini di Kabupaten Sintang,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Satpol PP akan berperan aktif dalam membantu pengamanan di sejumlah titik strategis, seperti pusat keramaian, terminal, pasar, serta lokasi-lokasi yang menjadi fokus kegiatan masyarakat selama Idul Fitri.
Sementara itu, Kasi Pamwal G. Topan Ternando Paribasa Tondan menambahkan bahwa pihaknya akan menyiapkan personel untuk mendukung pengawalan dan pengamanan kegiatan masyarakat maupun pejabat daerah selama masa operasi berlangsung.
Di sisi lain, Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Edo Purwanto menegaskan kesiapan jajarannya dalam melakukan pengawasan serta penegakan peraturan daerah apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.



