SINTANG, DN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman, memberikan peringatan kepada para kepala desa (kades) agar lebih berhati-hati, transparan, dan profesional dalam mengelola Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Imbauan ini disampaikan sebagai respons atas masih ditemukannya kasus hukum yang melibatkan sejumlah oknum kepala desa akibat penyalahgunaan dan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran desa.
Hikman menegaskan bahwa dana desa yang dialokasikan pemerintah pusat memiliki tujuan utama untuk mempercepat pembangunan di tingkat desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat perekonomian lokal. Namun, tujuan tersebut dapat gagal tercapai apabila pengelolaannya tidak dilakukan secara benar dan sesuai aturan yang berlaku.
“Sudah banyak contoh kepala desa yang akhirnya berurusan dengan hukum bahkan sampai dijatuhi hukuman karena tidak mengelola dana desa dan ADD secara profesional. Ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua kepala desa,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran desa. Menurutnya, seluruh penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Selain itu, Hikman juga menggarisbawahi pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan hingga pengawasan penggunaan dana desa. Keterlibatan warga dinilai dapat menjadi kontrol sosial yang efektif untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran.
Ia juga mendorong para kepala desa untuk tidak ragu berkonsultasi dengan instansi teknis seperti inspektorat daerah maupun pendamping desa apabila menghadapi kendala dalam pengelolaan keuangan desa. Langkah tersebut dianggap penting untuk menghindari kesalahan administratif yang berpotensi berujung pada masalah hukum.
Lebih lanjut, Hikman mengingatkan bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Setiap kebijakan dan penggunaan anggaran harus benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Jangan sampai niat membangun desa justru berakhir pada persoalan hukum akibat kelalaian. Kelola dana desa dengan baik, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.



