SINTANG, DN – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, menekankan pentingnya pendekatan yang lebih humanis dalam penanganan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sintang. Ia meminta aparat penegak hukum agar tidak hanya berfokus pada tindakan penertiban semata, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang masih bergantung pada aktivitas tersebut.
Menurutnya, langkah-langkah penertiban di lapangan sebaiknya tidak dilakukan secara represif, seperti penangkapan langsung maupun tindakan yang merusak atau menyita alat kerja masyarakat. Hal tersebut dinilai dapat menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, terutama bagi warga yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas PETI untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Situasi ekonomi masyarakat saat ini memang masih cukup sulit. Karena itu, kami meminta agar penegakan hukum tidak dilakukan dengan cara yang terlalu keras. Harus ada pendekatan yang lebih manusiawi dan mempertimbangkan kondisi warga,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan PETI tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum semata. Dibutuhkan solusi yang lebih komprehensif dari pemerintah, terutama dalam menyediakan alternatif mata pencaharian bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor tersebut.
Menurutnya, jika aktivitas PETI dilarang tanpa adanya solusi pengganti, maka masyarakat akan berada dalam posisi sulit karena kehilangan sumber pendapatan utama. Oleh sebab itu, pemerintah daerah didorong untuk lebih aktif dalam menghadirkan program pemberdayaan ekonomi, pelatihan keterampilan kerja, serta membuka peluang lapangan pekerjaan baru yang lebih berkelanjutan.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait lainnya dalam menangani persoalan PETI. Kolaborasi yang baik dinilai akan menghasilkan pendekatan yang lebih efektif dan tidak merugikan masyarakat kecil.
DPRD Kabupaten Sintang, khususnya Komisi A, lanjutnya, akan terus mengawal setiap kebijakan yang berkaitan dengan penanganan PETI. Ia berharap ke depan, penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan secara lebih bijak dengan tetap menyeimbangkan aspek hukum, sosial, dan ekonomi masyarakat di daerah.



