DPRD dan Pemkab Sintang Teken Berita Acara Penyerahan Pokok-Pokok Pikiran untuk APBD 2027

Diposting pada

SINTANG, DN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang bersama Pemerintah Kabupaten Sintang secara resmi melaksanakan penandatanganan berita acara sekaligus penyerahan dokumen pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD untuk Tahun Anggaran 2027. Agenda tersebut digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sintang yang berlangsung pada Rabu, 1 April 2026.

Kegiatan rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah, di mana pokok-pokok pikiran DPRD yang merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat disampaikan kepada pihak eksekutif untuk kemudian dijadikan bahan dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah.

Dalam kesempatan tersebut, unsur pimpinan DPRD Kabupaten Sintang bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Sintang hadir langsung untuk menyaksikan proses penandatanganan berita acara. Dokumen pokir yang diserahkan memuat berbagai usulan pembangunan yang dihimpun dari masyarakat melalui kegiatan reses dan berbagai pertemuan di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan.

Penyerahan pokok-pokok pikiran ini diharapkan dapat menjadi jembatan antara aspirasi masyarakat dengan kebijakan pembangunan yang akan dijalankan oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, program-program pembangunan yang disusun nantinya diharapkan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat di Kabupaten Sintang.

Selain itu, melalui mekanisme ini, DPRD juga menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi representasi rakyat, khususnya dalam memastikan bahwa setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat dapat diakomodasi dalam perencanaan pembangunan daerah secara resmi dan terstruktur.

Pemerintah Kabupaten Sintang menyambut baik penyerahan pokir tersebut sebagai bagian dari sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam membangun daerah. Kolaborasi ini dinilai penting untuk memperkuat perencanaan pembangunan yang lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Dengan telah ditandatanganinya berita acara tersebut, proses selanjutnya akan memasuki tahap pembahasan lebih lanjut dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2027.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *