SINTANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono, yang juga Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sintang menegaskan bahwa praktik kebidanan di masa depan hanya boleh dilakukan oleh mereka yang telah resmi menyandang profesi bidan. Hal ini sejalan dengan aturan yang mewajibkan setiap tenaga kebidanan memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1 serta telah mengikuti program profesi bidan.
Senen menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak di seluruh Kabupaten Sintang. “Berdasarkan aturan yang berlaku, kedepan yang boleh melakukan praktik bidan adalah mereka yang sudah resmi menyandang profesi bidan. Artinya, minimal lulusan D4 atau S1 yang sudah mengikuti pendidikan profesi. Inilah standar yang harus dipenuhi agar pelayanan kesehatan lebih aman dan profesional,” ujarnya.
Menurut Senen, aturan ini juga menjadi dasar bagi bidan-bidan yang saat ini masih menempuh pendidikan kebidanan di jenjang diploma untuk melanjutkan kuliah ke jenjang D4 atau S1 serta mengikuti program profesi. Dengan demikian, mereka dapat memenuhi persyaratan resmi untuk praktik dan memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat.
Politisi DPRD Sintang ini menambahkan bahwa peningkatan kompetensi bidan tidak hanya penting dari sisi regulasi, tetapi juga berdampak langsung pada keselamatan ibu dan bayi. Bidan yang memiliki pendidikan formal dan profesional lebih siap menghadapi berbagai kondisi medis yang mungkin terjadi selama kehamilan, persalinan, dan masa nifas. “Bidan yang terlatih dan bersertifikasi profesional dapat memberikan pelayanan lebih aman, efektif, dan terpercaya bagi masyarakat,” jelas Senen.
Selain itu, Senen juga mengingatkan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam memfasilitasi bidan untuk melanjutkan pendidikan dan memperoleh sertifikasi profesi. Beasiswa, pelatihan, dan program peningkatan kapasitas tenaga kesehatan menjadi langkah strategis agar pelayanan kebidanan di Kabupaten Sintang semakin profesional dan merata di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil.
Senen Maryono menekankan bahwa penerapan aturan ini bukan semata formalitas, melainkan bagian dari upaya serius untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan ibu dan anak. Dengan bidan-bidan yang profesional, masyarakat dapat lebih percaya diri dalam memperoleh pelayanan kesehatan, sekaligus menurunkan risiko komplikasi kehamilan dan persalinan di Kabupaten Sintang.



