Senen Maryono

Senen Maryono Dorong Pelaku Usaha Mamin Segera Urus Sertifikasi Halal

Diposting pada

SINTANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono, mendorong para pelaku usaha khususnya yang bergerak di bidang makanan dan minuman (Mamin) untuk segera mengurus sertifikasi halal. Langkah ini dinilainya penting sebagai upaya memastikan mutu, keamanan, serta kenyamanan konsumen dalam mengonsumsi produk yang beredar di masyarakat.

Menurut Senen, sertifikasi halal bukan hanya menjadi kebutuhan konsumen muslim, tetapi juga merupakan bagian dari standar mutu produk yang kini dituntut oleh banyak pasar. “Kami mendorong para pelaku usaha, terutama UMKM di sektor makanan dan minuman, untuk sesegera mungkin mengurus sertifikasi halal. Ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga menjadi nilai tambah bagi produk mereka,” ujar Senen.

Ia menjelaskan bahwa sertifikasi halal mampu meningkatkan daya saing produk lokal hingga ke tingkat regional maupun nasional. Dengan adanya tanda halal, konsumen akan merasa lebih aman dan yakin terhadap kebersihan, kehalalan, dan pengolahan produk. Hal ini juga dapat membuat para pelaku UMKM lebih mudah masuk ke pasar modern, seperti minimarket, supermarket, hingga platform penjualan online.

Senen Maryono juga menyoroti bahwa pemerintah telah memberikan kemudahan proses sertifikasi halal, terutama bagi UMKM. Beberapa program bahkan menyediakan layanan gratis atau pembiayaan ringan untuk pelaku usaha kecil. Karena itu, tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk menunda pengurusan sertifikasi tersebut.

“Kita ingin UMKM di Sintang bisa berkembang lebih besar. Untuk masuk ke pasar yang lebih luas, salah satu syarat utamanya adalah sertifikasi halal. Ini harus dipahami sebagai kesempatan, bukan beban,” tegasnya.

Lebih lanjut, Senen juga mengingatkan bahwa sertifikasi halal merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan masyarakat. Proses sertifikasi memastikan bahwa bahan baku, alat produksi, hingga cara pengolahan makanan telah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan. Hal ini akan berdampak langsung pada kepercayaan konsumen.

Ia juga mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait seperti Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, serta Dinas Kesehatan, untuk aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan. Menurutnya, banyak pelaku usaha di daerah pedalaman yang belum memahami prosedur atau manfaat dari sertifikasi halal.

“Kita perlu jemput bola, khususnya di desa-desa yang jauh dari pusat kota. Banyak pelaku usaha kecil yang memerlukan pendampingan agar tidak salah langkah,” katanya.

Senen berharap kesadaran pelaku usaha akan semakin meningkat, sehingga Kabupaten Sintang memiliki lebih banyak produk makanan dan minuman bersertifikat halal yang tidak hanya aman dikonsumsi, tetapi juga siap bersaing di pasar yang lebih luas.

“Kalau UMKM kuat, maka ekonomi daerah juga akan ikut kuat. Sertifikasi halal adalah langkah kecil, tetapi dampaknya sangat besar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *