SINTANG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, bersama jajaran melakukan inspeksi dan pemantauan langsung ke Kost Seroja yang berada di Kelurahan Alai, Kecamatan Sintang, pada Selasa, 11 November 2025.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sintang dalam memastikan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 terkait ketertiban umum serta mendorong meningkatnya kesadaran hukum di lingkungan masyarakat.
Siti Musrikah menjelaskan bahwa tinjauan lapangan tersebut tidak hanya bertujuan untuk melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik serta penghuni kost mengenai aturan yang harus dipatuhi. Ia menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh penghuni.
“Kami hadir bukan hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga memberikan pembinaan. Pemilik dan penghuni kost perlu memahami tanggung jawab mereka dalam menjaga ketertiban lingkungan, termasuk dalam hal administrasi, keamanan, dan kenyamanan,” terang Siti.
Dalam kesempatan tersebut, tim Satpol PP memeriksa berbagai aspek, seperti kelengkapan administrasi, standar keamanan bangunan, keselamatan penghuni, serta kebersihan lingkungan kost. Selain itu, tim juga memberikan penjelasan terkait hak dan kewajiban penghuni serta pemilik kost sesuai ketentuan yang berlaku dalam Perda Nomor 13 Tahun 2017.
Tidak hanya berperan sebagai pengawasan, kegiatan ini juga menjadi wadah koordinasi antara pemerintah daerah dan masyarakat. Melalui komunikasi langsung, diharapkan tercipta hubungan yang harmonis antara aparat dan warga sehingga implementasi peraturan dapat berjalan lebih efektif.
Siti Musrikah menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Pemkab Sintang dalam menegakkan peraturan daerah secara humanis dan edukatif. “Pembinaan seperti ini akan terus berlanjut. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi



