SINTANG – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Markus Jembari, mendorong Pemerintah Daerah bersama DPRD segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur sektor pertambangan golongan C (Galian C) dan potensi retribusi lainnya. Menurutnya, regulasi tersebut mendesak untuk segera dibuat guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor-sektor yang selama ini belum tergarap maksimal.
“Potensi Sintang sangat besar, baik dari pertambangan non-logam maupun sektor sumber daya alam lainnya. Sayangnya, kita belum memiliki payung hukum yang kuat untuk mengaturnya secara komprehensif,” ujar Jembari, politisi dari Fraksi Partai Demokrat.
Ia menyebut, pembahasan awal sudah dilakukan bersama Bupati dan Wakil Bupati Sintang, yang saat ini sedang mendorong berbagai inovasi guna meningkatkan pendapatan daerah. Salah satu terobosan yang disorot Jembari adalah pengelolaan sektor Galian C secara lebih sistematis.
“Kalau dikelola dengan baik dan ditopang oleh regulasi yang jelas, sektor Galian C bisa menjadi penyumbang PAD yang luar biasa, bahkan bisa mencapai puluhan miliar per tahun,” tegasnya.
Jembari menyoroti lemahnya implementasi aturan yang ada saat ini, bahkan menyebut belum ada Perda yang secara rinci dan khusus mengatur aktivitas pertambangan golongan C di Kabupaten Sintang. Akibatnya, potensi ekonomi dari material tambang seperti pasir, kerikil, dan batu belum memberi kontribusi maksimal untuk daerah.
Tak hanya Galian C, ia juga menyoroti perlunya regulasi yang mengatur retribusi dari sektor swasta, termasuk perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Sintang. Menurutnya, kontribusi mereka terhadap PAD harus jelas, terukur, dan diatur secara hukum.
“Penting bagi kita untuk mendorong adanya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan regulasi ini. Baik itu usulan dari Pemkab atau inisiatif DPRD, yang penting kita harus bergerak cepat,” tambah Jembari.
Ia mengingatkan bahwa di tengah tekanan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, daerah tidak bisa bergantung sepenuhnya pada dana transfer. Justru saat ini diperlukan upaya inovatif untuk menggali potensi lokal yang selama ini kurang diberdayakan.
“Kita tidak bisa hanya menunggu. Daerah harus aktif menciptakan peluang dari sumber daya yang dimilikinya, demi membiayai pembangunan dan menyejahterakan masyarakat Sintang,” pungkasnya.