Legislator Sintang Dorong Inspektorat Wajibkan Pelatihan Pra-Pencairan ADD untuk Tekan Risiko Penyimpangan

Diposting pada

SINTANG — Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Juni, menegaskan perlunya langkah preventif yang jelas dan sistematis dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) guna meminimalkan potensi kesalahan maupun penyimpangan. Ia meminta Inspektorat Kabupaten Sintang menerapkan kebijakan pelatihan wajib bagi seluruh perangkat desa sebelum proses pencairan ADD dilakukan setiap tahun.

Menurut Juni, berbagai persoalan yang muncul dalam pengelolaan dana desa selama ini banyak dipicu oleh lemahnya pemahaman aparatur desa terhadap aturan, mekanisme pelaporan, dan tata kelola keuangan yang benar. Tidak sedikit kepala desa maupun perangkatnya yang terlibat masalah hukum akibat kekeliruan administratif yang seharusnya dapat dicegah sejak awal.

“Bukan semua masalah terjadi karena kesengajaan. Banyak perangkat desa yang masih belum memahami prosedur teknis. Karena itu, pelatihan sebelum pencairan ADD harus diwajibkan agar tidak ada alasan ketidaktahuan,” tegasnya, Senin (17/11/2025).

Ia menjelaskan, pelatihan yang dimaksud tidak hanya sekadar sosialisasi, tetapi pembekalan intensif yang mencakup penyusunan RKPDes, mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan, penggunaan aplikasi sistem keuangan desa, hingga teknik pelaporan dan pertanggungjawaban yang benar. Dengan kompetensi yang memadai, perangkat desa dapat bekerja lebih profesional dan akuntabel.

Juni menekankan bahwa upaya pengawasan harus mengedepankan pendekatan pencegahan, bukan menunggu hingga terjadi pelanggaran. Ia menilai model pembinaan yang reaktif hanya memperburuk situasi karena masalah sudah terlanjur terjadi dan berdampak pada jalannya pemerintahan desa.

“Pengawasan preventif jauh lebih efektif. Jika sejak awal perangkat desa sudah dibimbing, maka potensi penyimpangan bisa ditekan, dan kepercayaan publik terhadap aparatur desa meningkat,” tambahnya.

Ia juga mendorong agar pelatihan pra-pencairan ADD dijadikan program rutin yang dilaksanakan terjadwal hingga tingkat kecamatan. Keseragaman pemahaman antarperangkat desa, BPD, dan unsur terkait lainnya dinilai sangat penting agar pengelolaan ADD berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Sejumlah tokoh masyarakat yang mengikuti perkembangan ini menyambut baik rekomendasi tersebut. Mereka menilai langkah DPRD sebagai upaya memastikan ADD benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat.

“ADD harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Desa membutuhkan aparatur yang paham aturan, bukan yang hanya bekerja berbekal pengalaman tanpa dasar hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat di Sintang.

DPRD Kabupaten Sintang berharap Inspektorat mengambil langkah konkret untuk memperkuat pembinaan dan pendampingan secara berkelanjutan sehingga tata kelola ADD semakin transparan, tertib, dan terhindar dari masalah hukum di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *