SINTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun 2025 pada Senin (28/07/2025) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sintang. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sintang, H. Indra Subekti, dan dihadiri oleh Bupati Sintang, unsur pimpinan serta anggota DPRD, jajaran eksekutif, Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.
Agenda utama dalam rapat tersebut adalah penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sintang, permintaan persetujuan dari seluruh anggota dewan, penandatanganan berita acara kesepakatan bersama, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Sintang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024.
Dalam sambutannya, H. Indra Subekti menyampaikan bahwa paripurna ini merupakan tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi terhadap penggunaan anggaran yang telah disetujui bersama tahun sebelumnya.
“Melalui forum ini, kita memberikan ruang evaluasi dan koreksi terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2024. Apa yang sudah tercapai, apa yang belum optimal, dan langkah perbaikannya ke depan,” ungkap Indra Subekti.
Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD Sintang menyampaikan ringkasan hasil pembahasan terhadap laporan pertanggungjawaban APBD 2024. Banggar menyatakan bahwa secara umum pelaksanaan APBD tahun 2024 telah berjalan sesuai ketentuan, meskipun masih terdapat beberapa catatan dan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif.
Bupati Sintang dalam pendapat akhirnya mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun, melaksanakan, hingga mengevaluasi pelaksanaan anggaran. Ia juga menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti catatan-catatan dari Banggar DPRD sebagai bahan perbaikan dalam pelaksanaan APBD tahun berikutnya.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sintang, sebagai bentuk pengesahan terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna berjalan lancar dan penuh semangat kebersamaan, mencerminkan sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan bertanggung jawab.