SINTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun 2025 pada Senin, 30 Juni 2025, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sintang. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang, H. Indra Subekti, dengan agenda utama penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang Tahun 2025–2029.
Dalam sambutannya, H. Indra Subekti menegaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan salah satu dokumen perencanaan paling strategis dalam pembangunan daerah. RPJMD akan menjadi pedoman arah kebijakan, strategi pembangunan, program prioritas, serta kerangka pendanaan selama lima tahun ke depan, sesuai dengan visi dan misi kepala daerah terpilih.
“RPJMD ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan kompas pembangunan yang harus disusun secara matang dan berpijak pada kebutuhan riil masyarakat Sintang,” ujar Indra Subekti.
Ia juga mengingatkan pentingnya keterlibatan semua pihak, baik legislatif, eksekutif, maupun masyarakat, agar rencana pembangunan yang tertuang dalam RPJMD benar-benar dapat diwujudkan secara bertahap dan terukur.
Dalam paripurna tersebut, pihak eksekutif menyampaikan secara garis besar visi pembangunan Kabupaten Sintang 2025–2029, prioritas program pembangunan, serta pendekatan yang akan digunakan untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan lima tahun mendatang.
Selanjutnya, dokumen Raperda RPJMD ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD melalui pandangan umum fraksi-fraksi dan pembahasan bersama komisi serta panitia khusus, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Paripurna berjalan dengan lancar dan penuh semangat kolaboratif antara DPRD dan pemerintah daerah. Ketua DPRD berharap agar pembahasan RPJMD dapat berlangsung tepat waktu dan menghasilkan dokumen yang berkualitas serta berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.