Ketua DPRD Indra Subekti Tegaskan Kewajiban Pelaksanaan dan Pelaporan Reses Anggota Dewan

Diposting pada

SINTANG – Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Indra Subekti, menegaskan bahwa kegiatan reses merupakan kewajiban bagi setiap anggota dewan sebagai bagian dari tugas kedewanan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Ia menekankan bahwa reses bukan sekadar formalitas, melainkan momentum penting bagi anggota DPRD untuk mendengar langsung persoalan, kebutuhan, dan harapan masyarakat.

Dalam keterangannya, Indra Subekti menyatakan bahwa setiap pelaksanaan reses harus disertai dengan laporan resmi yang disampaikan kepada pimpinan dewan melalui rapat paripurna. Laporan itu nantinya akan menjadi dasar bagi DPRD dalam menyusun rekomendasi, arah kebijakan, serta usulan program pembangunan kepada pemerintah daerah.

“Apabila anggota dewan tidak melaksanakan dan melaporkan hasil reses, maka tidak dapat melaksanakan reses berikutnya. Hal ini harus menjadi komitmen kita bersama untuk melaksanakan kegiatan reses sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah,” tegas Indra Subekti.

Ia menambahkan bahwa kedisiplinan dalam pelaksanaan reses penting untuk memastikan setiap aspirasi masyarakat tercatat dengan baik dan diperjuangkan. Menurutnya, selama ini banyak program pembangunan, baik infrastruktur maupun pelayanan publik, muncul dari usulan hasil reses. Karena itu, reses memiliki nilai strategis dalam sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan kebutuhan masyarakat di lapangan.

Indra juga menyoroti bahwa masyarakat berhak mengetahui bahwa anggota dewan benar-benar menjalankan tugas representatifnya. Dengan melaporkan hasil reses secara resmi, transparansi dan akuntabilitas dewan dapat terjaga. Ia menegaskan bahwa DPRD Sintang terus mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan reses, termasuk cara menyerap aspirasi, metode penyusunan laporan, hingga proses penyampaian hasil kepada pemerintah daerah.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh anggota dewan untuk melihat reses sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat. Ia berharap setiap anggota dapat menjalankannya dengan sungguh-sungguh, tidak sekadar menggugurkan kewajiban.

“Reses adalah jembatan antara masyarakat dan pemerintah. Di situlah anggota dewan bisa mendengarkan secara langsung apa yang menjadi persoalan masyarakat. Jadi, pelaksanaannya harus maksimal dan laporannya harus lengkap,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *