SINTANG – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 600.4.15.1/30153/DLH-C/2025 mengenai penghentian penggunaan plastik sekali pakai dan peralihan ke wadah ramah lingkungan.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, memastikan bahwa aturan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa para pelaku usaha mulai dari pusat perbelanjaan, toko modern, hotel, rumah makan, restoran hingga pasar tradisional secara bertahap wajib menghentikan penyediaan kantong plastik sekali pakai.
“Penerapan ini dimulai pada 1 Desember 2025 dan menjadi langkah penting dalam pengurangan penggunaan plastik,” ujarnya pada Senin, 17 November 2025.
Menurut Igor, kebijakan ini bertujuan menekan produksi sampah plastik dari sumbernya sekaligus mencegah berbagai dampak negatif terhadap lingkungan, seperti pencemaran tanah dan air, rusaknya ekosistem, hingga risiko terhadap kesehatan manusia.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut juga sejalan dengan program nasional Indonesia Bebas Sampah 2029.
Ia kembali mengingatkan bahwa mulai 1 Desember 2025, para pelaku usaha wajib mengganti kantong plastik dengan wadah yang dapat dipakai berulang atau bahan yang lebih ramah lingkungan.
Sementara itu, masyarakat sebagai konsumen diharapkan mulai membiasakan diri membawa tas belanja dari rumah.
“Sebagai Kepala DLH, saya mengajak seluruh pelaku usaha serta masyarakat Kabupaten Sintang untuk bersama-sama mendukung gerakan hidup minim sampah demi menjaga lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan asri,” tutup Igor Nugroho.
(Rilis Kominfo)



