SINTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mengadakan Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun 2025 pada hari Senin, 30 Juni 2025. Fokus utama dalam pertemuan ini adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang periode 2025-2029.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Sintang dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Indra Subekti, dengan didampingi Wakil Ketua Yohanes Rumpak dan Sandan. Turut hadir Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, Wakil Bupati Florensius Ronny, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, unsur Forkopimda, serta para undangan lainnya. Kehadiran pejabat-pejabat penting ini menunjukkan urgensi penyusunan RPJMD bagi kemajuan Kabupaten Sintang.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Indra Subekti menegaskan bahwa pembahasan Raperda RPJMD merupakan langkah strategis dalam memastikan perencanaan pembangunan yang sistematis, terukur, serta sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah. Ia juga menggarisbawahi pentingnya proses legislasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pembahasan Raperda RPJMD ini adalah tahapan penting untuk memastikan pembangunan yang terarah, terukur, dan selaras dengan visi dan misi kepala daerah,” kata Indra Subekti.
Indra menambahkan bahwa pembentukan peraturan daerah harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis. Pembahasan Raperda RPJMD akan dilakukan secara intensif melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
“Pembahasan ini akan dilaksanakan oleh Pansus DPRD yang berkolaborasi dengan pemerintah daerah melalui rapat kerja, konsultasi, dan koordinasi,” jelas Indra Subekti. Proses ini diharapkan menghasilkan dokumen perencanaan yang valid, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Indra Subekti berharap dokumen RPJMD tidak hanya menjadi formalitas administrasi, melainkan menjadi panduan terukur dan terarah dalam merancang program serta kegiatan pembangunan selama lima tahun mendatang. Hal ini penting agar pembangunan di Kabupaten Sintang berjalan efektif dan memberi dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna ini juga menjadi momen penyerahan resmi Raperda RPJMD dari Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, kepada DPRD Sintang untuk dibahas lebih lanjut. Proses ini menandai dimulainya fase penting dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Sintang selama lima tahun ke depan.