DPRD Sintang Dorong Desa yang Tertunda Pencairan Dana Desa Tahap I Segera Benahi Administrasi

Diposting pada

SINTANG — Sebanyak tujuh desa di Kabupaten Sintang diketahui belum berhasil mencairkan Dana Desa (DD) tahap I tahun anggaran 2025. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa proses pencairan tahap berikutnya masih menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang menjadi dasar penyaluran Dana Desa tahap II.

Situasi tersebut mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Lusi. Ia mendorong pemerintah desa yang tercatat mengalami keterlambatan pencairan untuk segera menyelesaikan seluruh kelengkapan administrasi sesuai regulasi yang berlaku. Menurutnya, Dana Desa merupakan instrumen strategis dalam mendorong percepatan pembangunan serta peningkatan layanan dasar di tingkat desa.

“Desa yang belum memenuhi syarat pencairan tahap pertama harus bergerak cepat memperbaiki administrasi. Ini penting agar pencairan tahap kedua tidak lagi terhambat dan aktivitas pembangunan tidak mandek,” ungkapnya, Sabtu (15/11).

Dari laporan sementara, dua dari tujuh desa tersebut berasal dari Kecamatan Kayan Hilir, yaitu Desa Jambu dan Desa Pakak. Sementara lima desa lainnya tersebar di kecamatan yang berbeda dan saat ini masih menunggu validasi resmi dari DPMPD sebelum dipublikasikan.

Lusi menilai, berbagai persoalan administratif sebenarnya dapat dicegah apabila pemerintah desa menerapkan manajemen administrasi yang lebih tertib sejak awal. Ia menyoroti pentingnya disiplin dalam penyusunan laporan keuangan, ketepatan waktu dalam pengajuan dokumen, serta penyelesaian proses verifikasi yang melibatkan kecamatan dan kabupaten.

“Hal-hal teknis seperti dokumen yang terlambat diselesaikan memang terlihat sepele, tetapi dampaknya besar. Ketika pencairan tertunda, otomatis kegiatan pembangunan ikut terhambat dan masyarakat menjadi pihak yang paling terdampak,” jelasnya.

Selain mendorong desa untuk segera memperbaiki kekurangan administrasi, Lusi juga meminta DPMPD memperkuat pendampingan kepada desa. Menurutnya, pembinaan yang berkelanjutan dapat meminimalkan kesalahan teknis dan meningkatkan pemahaman aparatur desa dalam mengelola Dana Desa.

Ia berharap PMK yang masih menunggu penerbitan dapat memberi kejelasan mekanisme sehingga desa yang tertunda tetap dapat menerima haknya pada penyaluran tahap berikutnya.

“Harapan kita, aturan baru nanti bisa segera keluar dan tujuh desa ini dapat menyusul mencairkan Dana Desa tahap II. Pembangunan desa mesti terus bergerak,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *