Bupati Sintang Ikuti Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Polres Sintang

Diposting pada

SINTANG, DN – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di Polres Sintang pada Selasa, 10 Maret 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sintang.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang, Sanny Handityo, yang didampingi oleh Kasatresnarkoba Polres Sintang, Eko Supriyatno. Acara ini juga disaksikan oleh unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi masyarakat dan media massa yang turut hadir untuk memastikan proses pemusnahan berlangsung secara terbuka dan transparan.

Dalam sambutannya, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Sintang, khususnya Satuan Reserse Narkoba, atas keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus peredaran narkoba dan melakukan pemusnahan barang bukti tersebut.

Ia menyampaikan rasa bangga atas kerja keras aparat kepolisian yang terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sintang. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Bupati Sintang juga memberikan apresiasi kepada para insan pers yang selama ini turut berperan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ia berharap media massa dapat terus menjadi penghubung antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam upaya pencegahan serta pemberantasan narkoba.

Lebih lanjut, Bupati mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sintang untuk bersama-sama membantu aparat kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Ia menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika.

Sementara itu, Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti keseriusan Polres Sintang dalam menangani kasus narkotika. Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut berjumlah 57 paket narkoba dengan berat total mencapai 57 kilogram lebih 55 gram.

Menurutnya, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses administrasi dan prosedur hukum yang berlaku. Untuk menjaga transparansi, pihak kepolisian juga memberikan kesempatan kepada tokoh masyarakat dan media massa yang hadir untuk melihat serta memeriksa barang bukti sebelum dimusnahkan.

Kapolres juga menjelaskan bahwa metode pemusnahan dilakukan secara manual dengan cara mencampurkan narkoba ke dalam wadah besar yang kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai dan bahan kimia lainnya. Setelah itu, campuran tersebut dibuang ke dalam septitank agar tidak dapat digunakan kembali.

Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kapolres mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaan tersangka tersebut.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, media massa, dan masyarakat dapat semakin kuat dalam memerangi peredaran narkoba serta menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Kabupaten Sintang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *