SINTANG, DN – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, secara resmi membuka sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, di Aula Perusahaan Umum Daerah Tirta Senentang pada Selasa, 3 Maret 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Perumda Tirta Senentang Jane Elisabeth Wuysang beserta jajaran, Dewan Pengawas Perumda Tirta Senentang Supriyanto, serta Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hermanus Hadi Purwanto bersama jajaran.
Dalam sambutannya, Bupati Sintang menegaskan bahwa secara formal pemilik Perumda Tirta Senentang adalah Pemerintah Kabupaten Sintang. Namun demikian, ia menekankan bahwa sejatinya perusahaan daerah tersebut adalah milik masyarakat Sintang sebagai pelanggan dan pengguna layanan air minum.
“Kita harus menyadari bahwa Perumda Tirta Senentang ini milik orang Sintang, milik masyarakat yang harus kita layani. Jika ada hal-hal yang sebelumnya belum berjalan baik, tentu harus kita evaluasi. Sedangkan yang sudah baik, jadikan referensi untuk terus ditingkatkan,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang harmonis antara manajemen, dewan pengawas, dan seluruh jajaran pegawai. Ia meminta seluruh pihak bekerja sesuai aturan serta menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas.
Terkait sosialisasi Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, Bupati menekankan agar manajemen dan tenaga kerja memahami secara jelas hak dan kewajiban masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku. Ia bahkan membuka ruang komunikasi apabila terdapat persoalan yang perlu disampaikan.
“Kalau hak dan kewajiban ada yang belum dilaksanakan dengan baik, sampaikan kepada saya. Saya akan merespons dengan hati yang dingin,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kualitas pelayanan menjadi kunci utama keberhasilan perusahaan daerah. Menurutnya, pelayanan yang baik akan berdampak pada peningkatan kepercayaan masyarakat dan berujung pada perolehan profit yang sehat.
“Kalau proses pelayanan sudah baik, kita bisa mendapatkan profit. Jika profit bagus, karyawan pun akan merasa aman dan tenang karena perusahaan dalam kondisi sehat. Ini yang harus kita jaga bersama,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 diterbitkan dalam rangka penataan ulang tata kelola BUMD Air Minum (BUMDAM) guna mendorong profesionalisme, transparansi, serta penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Regulasi ini mengubah nomenklatur PDAM menjadi BUMDAM, memperketat proses seleksi dan pengangkatan direksi maupun komisaris dengan melibatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, pegawai BUMDAM berstatus sebagai pekerja BUMDAM dengan pengaturan hak dan kewajiban berdasarkan perjanjian kerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan Perumda Tirta Senentang mampu menerapkan regulasi secara optimal demi meningkatkan efisiensi, profesionalisme, serta akuntabilitas dalam pengelolaan layanan air minum bagi masyarakat Kabupaten Sintang.



