SINTANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono, yang juga Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sintang, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap praktik pungutan liar di sekolah negeri. Ia berharap seluruh sekolah negeri di Kabupaten Sintang mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan pungutan di luar aturan resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Senen Maryono menjelaskan bahwa sekolah negeri seharusnya menjadi tempat yang aman dan terjangkau bagi semua anak, tanpa ada beban tambahan berupa pungutan liar. Ia menekankan bahwa praktik pungutan di luar ketentuan tidak hanya merugikan orang tua siswa, tetapi juga mencederai prinsip keadilan pendidikan. “Jangan sampai ada sekolah negeri yang melakukan pungutan di luar ketentuan. Hal itu jelas merugikan masyarakat dan melanggar aturan,” tegasnya.
Menurutnya, setiap sekolah memiliki kewajiban untuk mengedukasi siswa, menyediakan fasilitas belajar yang memadai, dan menjalankan pengelolaan dana sesuai ketentuan pemerintah. Pungutan yang sah hanya boleh dilakukan sesuai dengan peraturan, seperti iuran resmi yang transparan dan telah disetujui oleh komite sekolah serta dinas pendidikan.
Senen Maryono menambahkan bahwa pengawasan terhadap praktik pungutan di sekolah negeri harus dilakukan secara rutin. Ia mendorong dinas pendidikan, komite sekolah, dan masyarakat untuk berperan aktif dalam memastikan tidak ada praktik pungutan liar yang merugikan orang tua dan siswa. Ia menekankan bahwa keterlibatan masyarakat dan pihak terkait sangat penting untuk menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan transparan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Sintang akan terus mengawal setiap laporan terkait pelanggaran tersebut. Jika ada indikasi sekolah melakukan pungutan di luar ketentuan, pihaknya siap memfasilitasi langkah-langkah perbaikan, termasuk koordinasi dengan dinas pendidikan agar tindakan tegas bisa segera diambil.
Anggota DPRD Sintang ini juga berharap sekolah negeri dapat fokus pada peningkatan kualitas pendidikan, fasilitas belajar, dan pengembangan karakter siswa, tanpa membebani orang tua secara tidak semestinya. Ia menekankan bahwa pendidikan yang adil dan berkualitas hanya bisa terwujud jika pengelolaan sekolah dilakukan secara transparan dan akuntabel.



