DPRD Sintang Minta Disperindagkop Lebih Aktif Awasi Peredaran Barang di Pasaran

Diposting pada

SINTANG, DN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Agustinus Aci, meminta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Sintang untuk lebih aktif dan rutin turun langsung ke lapangan dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang di pasaran.

Menurut Agustinus, pengawasan yang dilakukan tidak cukup hanya sebatas administrasi atau laporan di atas kertas, melainkan harus disertai dengan inspeksi langsung ke berbagai titik penjualan seperti pasar tradisional, toko kelontong, hingga pusat perbelanjaan modern. Hal ini penting untuk memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat benar-benar aman dan layak dikonsumsi.

“Pemerintah daerah melalui dinas terkait harus lebih sering melakukan pengecekan langsung di lapangan, terutama terhadap barang-barang yang berpotensi membahayakan konsumen jika sudah melewati masa kedaluwarsa,” ujarnya usai mengikuti sidang di DPRD Sintang, Jumat 27 Maret 2026.

Ia menegaskan bahwa keberadaan barang kedaluwarsa di pasaran tidak hanya merugikan konsumen dari sisi ekonomi, tetapi juga dapat berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dan berkelanjutan agar hal tersebut tidak terjadi.

Selain itu, Agustinus juga mendorong Disperindagkop dan UKM untuk meningkatkan edukasi serta sosialisasi kepada para pelaku usaha. Menurutnya, pemahaman pedagang dan pelaku usaha mengenai pentingnya menjaga kualitas serta masa berlaku produk sangat menentukan terciptanya sistem perdagangan yang sehat dan bertanggung jawab.

Ia menilai bahwa kesadaran pelaku usaha harus terus ditingkatkan agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan konsumen. Dengan begitu, risiko peredaran barang tidak layak konsumsi dapat diminimalisir sejak dini.

Lebih lanjut, Agustinus berharap agar pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah dapat dilakukan secara rutin dan berkesinambungan. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera bagi oknum pelaku usaha yang masih nekat menjual barang kedaluwarsa atau tidak layak konsumsi.

“Ini merupakan tanggung jawab bersama. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lemahnya pengawasan di lapangan,” tegasnya.

Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, ia berharap kepercayaan masyarakat terhadap keamanan produk di pasaran Kabupaten Sintang dapat terus terjaga dan meningkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *