JUNI

DPRD Sintang Minta Pemkab Beri Penjelasan Detail Terkait Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat

Diposting pada

SINTANG, DN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Juni, meminta Pemerintah Kabupaten Sintang untuk memberikan penjelasan secara lebih terbuka dan rinci terkait penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan di sejumlah titik wilayah.

Menurut Juni, kejelasan informasi mengenai WPR sangat penting agar masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar area pertambangan, dapat memahami secara utuh arah kebijakan pemerintah daerah. Ia menilai, kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut dampak sosial, lingkungan, serta tata ruang wilayah yang harus diperhatikan secara serius.

“Pemerintah daerah perlu menjelaskan secara detail kepada masyarakat mengenai wilayah mana saja yang masuk dalam WPR, serta bagaimana mekanisme pengelolaannya ke depan,” ujarnya.

Ia menambahkan, tanpa adanya sosialisasi dan penjelasan yang komprehensif, kebijakan WPR berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang berada di sekitar lokasi tambang. Oleh karena itu, transparansi menjadi hal yang sangat penting dalam implementasi kebijakan tersebut.

Juni juga menekankan bahwa pengelolaan WPR harus tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan. Aktivitas pertambangan rakyat, menurutnya, harus diatur dengan baik agar tidak merusak ekosistem serta tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.

Selain itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk melibatkan berbagai pihak dalam proses sosialisasi, termasuk perangkat desa, tokoh masyarakat, serta pelaku usaha lokal. Dengan demikian, informasi yang disampaikan dapat diterima secara merata dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

“Prinsipnya kita mendukung kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, tetapi harus jelas, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tambahnya.

Juni berharap Pemkab Sintang segera memberikan penjelasan resmi terkait WPR tersebut, sehingga masyarakat dapat merasa tenang dan memiliki pemahaman yang sama mengenai arah kebijakan pertambangan di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *