SINTANG, DN – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menegaskan komitmennya untuk mengawal secara serius pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai memiliki nilai strategis bagi pembangunan daerah. Dua regulasi tersebut meliputi revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dan penempatan tenaga kerja lokal.
Wakil Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman, menjelaskan bahwa kedua raperda ini memiliki peran penting dalam memperkuat struktur pendapatan daerah sekaligus memberikan perlindungan dan peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat lokal.
Ia menyampaikan bahwa revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 menjadi langkah penting untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kondisi saat ini. Selain itu, pembaruan aturan tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi, sekaligus menciptakan sistem pemungutan yang lebih transparan, adil, dan akuntabel.
“Raperda ini sangat penting untuk memastikan pengelolaan pajak dan retribusi daerah dapat berjalan lebih efektif, transparan, serta memberikan kontribusi maksimal terhadap pembangunan Kabupaten Sintang,” ujarnya.
Sementara itu, untuk Raperda tentang ketenagakerjaan dan penempatan tenaga kerja lokal, Hikman menegaskan bahwa regulasi ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam memberikan prioritas kesempatan kerja bagi masyarakat daerah, khususnya di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sintang.
Menurutnya, keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal merupakan hal yang penting agar masyarakat memiliki akses yang lebih luas terhadap lapangan pekerjaan di daerahnya sendiri. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat dan seimbang antara pekerja dan pihak perusahaan.
“Tenaga kerja lokal harus mendapatkan perhatian utama. Melalui regulasi ini, kita ingin memastikan masyarakat Sintang memiliki kesempatan kerja yang layak di daerahnya sendiri,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hikman menegaskan bahwa Pansus I DPRD Sintang akan mengawal proses pembahasan kedua raperda tersebut secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga unsur masyarakat akan dilibatkan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif, aplikatif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Ia berharap, kedua raperda tersebut nantinya dapat memberikan dampak nyata, baik dalam peningkatan pendapatan daerah maupun dalam perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat Kabupaten Sintang.



