SINTANG, DN – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang, Ir. Erwin Simanjuntak, M.Si, memimpin rapat pembahasan pengaduan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disampaikan oleh Dayang Mimi Asniar. Rapat ini berlangsung pada Rabu, 4 Maret 2026, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang.
Rapat dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah teknis yang terkait dengan proses perizinan dan pengawasan bangunan, serta pihak pengadu. Pertemuan ini digelar sebagai tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan, sekaligus untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap substansi pengaduan.
Dalam arahannya, Erwin Simanjuntak menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat harus ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai aturan. Rapat ini menjadi forum untuk mendengarkan penjelasan dari perangkat daerah teknis serta pihak pengadu, sehingga permasalahan dapat dipahami secara menyeluruh,” ujarnya.
Selama rapat, perangkat daerah teknis memaparkan tahapan dan mekanisme penerbitan PBG, termasuk aspek administrasi dan teknis yang menjadi dasar persetujuan. Sementara itu, pihak pengadu menyampaikan kronologi dan poin-poin keberatan yang menjadi dasar laporan. Pembahasan ini memungkinkan kedua belah pihak memahami permasalahan secara lebih lengkap.
Erwin menekankan pentingnya koordinasi lintas perangkat daerah agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara komprehensif dan menghindari kesalahpahaman di kemudian hari. Ia juga menyoroti pentingnya menjaga komunikasi yang baik antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Melalui rapat ini, diharapkan solusi yang objektif dan berkeadilan dapat ditemukan. Pemerintah Kabupaten Sintang, melalui DPMPTSP, memastikan akan menindaklanjuti hasil pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku, demi menjaga kepastian hukum serta kualitas pelayanan publik di daerah.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Pemkab Sintang dalam menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi di bidang perizinan, sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat yang menyampaikan pengaduan.



