SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang memastikan kesiapan penuh dalam menerapkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik bagi warga saat berbelanja, yang akan mulai diberlakukan pada 1 Desember 2025.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, pada Minggu, 23 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa DLH Sintang telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk memperluas sosialisasi kebijakan tersebut.
Sosialisasi dilakukan tidak hanya kepada masyarakat umum, tetapi juga kepada pelaku usaha, termasuk pengelola toko modern dan para pedagang di pasar tradisional. Langkah ini dilakukan agar seluruh pihak memahami tujuan serta tata cara pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Sosialisasi sudah berjalan. Tim kami telah turun langsung berkomunikasi dengan pengelola toko modern dan toko tradisional di wilayah Kota Sintang. Jika masih ada yang menyediakan kantong plastik, kami akan memberikan teguran, maksimal tiga kali,” ujar Igor.
Ia menambahkan bahwa selama bulan pertama penerapan kebijakan, DLH Sintang akan mengintensifkan kegiatan pengawasan dan pembinaan.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kerja sama antara masyarakat dan pelaku usaha.
“Kami berharap masyarakat dan pemilik toko dapat membangun kesadaran bersama untuk tidak lagi memakai kantong plastik,” katanya.
Di sisi lain, Supardi Ahmad, Penelaah Jenis Kebijakan DLH Sintang, menuturkan bahwa pihaknya telah menyambangi seluruh toko untuk menyampaikan imbauan resmi.
“Kami telah mendistribusikan surat edaran Bupati, stiker, dan selebaran terkait larangan penggunaan kantong plastik,” jelas Supardi.
Ia menegaskan bahwa pemantauan akan terus dilakukan secara berkala setelah kebijakan diterapkan. Ia menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya konkret pemerintah daerah untuk menekan jumlah sampah plastik yang selama ini menjadi persoalan lingkungan di Kota Sintang.
“Harapannya, volume sampah plastik perlahan berkurang hingga dapat menurun secara signifikan,” tutupnya.
(Rilis Kominfo)



