SINTANG – Wacana penganggaran untuk pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) mulai ramai diperbincangkan di tingkat desa, meskipun surat resmi terkait alokasi anggarannya belum diterima secara formal.
Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sintang, Nashirul Haq, menyampaikan bahwa dana awal yang sedang dibahas berkisar antara Rp250 juta hingga Rp500 juta sebagai modal pengisian koperasi. Selain itu, total anggaran yang diproyeksikan untuk program ini disebut mencapai sekitar Rp3 miliar.
“Surat resminya memang belum kami terima karena masih dalam penyusunan untuk penganggarannya. Namun informasi yang beredar menyebutkan bahwa modal awal koperasi berada di kisaran Rp250 juta sampai Rp500 juta, sedangkan dana keseluruhan yang dipersiapkan mencapai kurang lebih Rp3 miliar,” jelas Nashirul pada 14 November 2025.
Ia juga mengingatkan bahwa pada tahap awal ini desa belum disarankan untuk langsung melakukan pembelian lahan sebagai lokasi gerai koperasi. Menurutnya, proses tersebut wajib dikoordinasikan dengan berbagai pihak, mulai dari Babinsa, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah kabupaten.
“Koordinasi penting dilakukan terlebih dulu, khususnya dengan kecamatan terkait penentuan lokasi lahan. Untuk pembangunan gerainya nanti, PT Agrinas dan TNI yang akan menjadi pelaksana,” ujarnya.
Program KDMP sendiri merupakan skema nasional yang ditetapkan untuk memperkuat perekonomian desa. Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan KDMP yang menargetkan pembentukan 80 ribu koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Meski demikian, implementasinya di Kabupaten Sintang masih berada pada fase pembahasan dan konsolidasi lintas pihak.
Sejumlah regulasi pendukung juga telah diterbitkan pemerintah, di antaranya Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 mengenai pembiayaan dana bergulir untuk koperasi percontohan KDMP, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pinjaman untuk pendanaan KDMP.
Di tingkat Kabupaten Sintang, meski legalitas final maupun keputusan anggaran tertulis belum dirampungkan, arah kebijakan sudah terlihat jelas: adanya modal besar, pembangunan gerai yang melibatkan TNI, serta upaya penguatan ekonomi lokal melalui sistem koperasi. Namun demikian, proses formal seperti pengurusan akta pendirian, pendaftaran notaris, hingga perubahan anggaran dasar tetap wajib ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam situasi ini, masyarakat desa diimbau untuk aktif berkomunikasi dengan pemerintah desa maupun kecamatan guna mengetahui perkembangan terbaru. Dengan demikian, saat koperasi terealisasi, partisipasi warga dapat lebih optimal dan transparansi pengelolaan anggaran tetap terjaga.
(Rilis Kominfo)



