SINTANG – Fenomena balap liar yang semakin sering terjadi di kawasan sekitar Tugu Jam Sintang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Setiap malam, area tersebut berubah menjadi arena adu kecepatan ilegal yang melibatkan banyak remaja, termasuk pelajar, tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm maupun pelindung lainnya.
Aksi berbahaya ini tak hanya mengancam keselamatan para pelaku, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain yang melintas di sekitar lokasi tersebut. Kecepatan tinggi dan manuver berbahaya menjadi pemandangan rutin yang mencemaskan warga.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sintang, Anastasia, memberikan perhatian serius terhadap kondisi ini. Menurutnya, aksi balap liar bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan bentuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan korban jiwa. Ia menegaskan perlunya langkah preventif dari semua pihak untuk menekan aktivitas yang membahayakan ini.
“Remaja-remaja ini perlu dibimbing, bukan dibiarkan mengambil risiko yang mengancam nyawa mereka maupun orang lain. Ini bukan hal sepele,” tegas Anastasia pada Senin, 28 Juli 2025.
Ia mengungkapkan bahwa Fraksi NasDem telah menyoroti permasalahan ini dalam pandangan umum fraksi terhadap Raperda RPJMD Sintang 2025–2029. Salah satu usulan konkret yang diajukan adalah penerapan kebijakan jam malam khusus bagi pelajar guna menekan potensi perilaku menyimpang di malam hari.
“Jam malam bukan bentuk pembatasan hak, melainkan perlindungan. Anak-anak harusnya berada di rumah pada malam hari, bukan melaju di jalan raya tanpa arah,” ujarnya.
Anastasia juga menyerukan agar pihak kepolisian bersama Satpol PP meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan balap liar. Tak hanya itu, peran orang tua dan lembaga pendidikan juga dianggap penting dalam membentuk kedisiplinan dan kesadaran anak sejak dini.
“Ini bukan tanggung jawab satu pihak saja. Semua harus bergerak bersama. Jangan menunggu korban jatuh baru bertindak,” pungkasnya.
Situasi ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, agar anak-anak muda Sintang dapat tumbuh dalam lingkungan yang lebih aman dan positif.