Fraksi Golkar Usulkan Dua Raperda Strategis untuk Dorong PAD dan Perlindungan Petani di Sintang

Diposting pada

SINTANG – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sintang, Toni, yang juga merupakan perwakilan dari Fraksi Partai Golkar, mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial kepada Pemerintah Kabupaten Sintang. Usulan ini disampaikan dalam forum Rapat Paripurna DPRD Sintang yang berlangsung pada Selasa, 1 Juli 2025, sebagai bagian dari agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda RPJMD Sintang Tahun 2025–2029.

Dua Raperda yang diusulkan Toni mencakup: regulasi mengenai pengelolaan Galian C jenis sertu di wilayah perusahaan, serta Perda tentang Perlindungan Petani. Kedua inisiatif tersebut dinilai sangat penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya sektor pertanian.

Rapat yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Sintang ini dihadiri oleh seluruh anggota dewan serta pejabat dari lingkup Pemerintah Daerah. Usulan Fraksi Golkar ini mendapat perhatian karena menyentuh dua aspek vital: peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perlindungan kelompok petani yang selama ini masih menghadapi banyak tantangan.

Kepada media ujungjemari.id usai rapat, Toni menjelaskan bahwa Perda tentang Galian C diperlukan untuk menciptakan kerangka hukum yang jelas bagi perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan material alam jenis sertu di wilayah konsesi mereka.

“Selama ini banyak perusahaan menggunakan material sertu untuk operasional, namun belum ada ketentuan hukum yang mengatur kontribusi mereka terhadap daerah. Ini potensi PAD yang seharusnya bisa dimaksimalkan,” kata Toni.

Ia menambahkan bahwa melalui peraturan tersebut, perusahaan dapat dikenakan kewajiban untuk memberikan kontribusi finansial kepada pemerintah daerah, yang hasilnya akan menopang pembangunan di Sintang.

“Kalau perusahaan diwajibkan menyetor kontribusi, otomatis menjadi sumber PAD baru. Ini langkah konkret mendukung inovasi pendanaan pembangunan,” lanjutnya.

Sementara itu, terkait Perda Perlindungan Petani, Toni menilai bahwa petani lokal masih sangat rentan terhadap berbagai risiko, mulai dari gagal panen, akses pasar, hingga perlindungan harga hasil pertanian.

“Di daerah lain, seperti Denpasar, sudah ada Perda yang menjamin hak dan kesejahteraan petani. Kita di Sintang juga harus menyusul. Petani butuh payung hukum agar mereka lebih terlindungi dan berdaya,” tegasnya.

Ia berharap kedua usulan tersebut dapat segera dikaji dan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) mendatang. Toni menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya relevan secara ekonomi, tetapi juga menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat bawah.

“Ini bukan hanya soal pendapatan daerah, tetapi juga soal keadilan. Jika kita serius membangun Sintang, maka regulasi seperti ini harus segera kita dorong bersama,” tutupnya.

Usulan Fraksi Golkar ini mencerminkan komitmen kuat terhadap pembangunan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama petani dan sektor ekonomi lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *