SINTANG – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Nekodimus, menyoroti persoalan serius terkait tumpang tindih lahan desa dengan kawasan Hak Guna Usaha (HGU) dan hutan negara. Ia menilai, kondisi ini menjadi hambatan besar bagi warga desa untuk mengelola tanah secara optimal demi kebutuhan pertanian dan keberlangsungan hidup mereka.
“Persoalan ini sangat fundamental. Banyak desa tidak bisa mengembangkan potensi lahannya karena terjebak dalam wilayah konsesi HGU dan kawasan hutan. Pemerintah harus segera turun tangan,” kata Nekodimus.
Ia mendorong agar perusahaan pemegang HGU secara sukarela melepas lahan-lahan yang tidak mereka manfaatkan, dan mengembalikannya kepada masyarakat yang terdampak. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan keadilan dan membuka ruang bagi penguatan ekonomi lokal.
Nekodimus juga mengkritisi lemahnya pengawasan pemerintah dalam proses penerbitan izin HGU. Ia menekankan pentingnya verifikasi lapangan yang cermat, agar lahan yang diberikan benar-benar sesuai dengan realitas penggunaan dan tidak merampas hak masyarakat.
“Penerbitan HGU jangan hanya mengandalkan dokumen dari perusahaan. Harus ada penelitian yang objektif dan pembuktian di lapangan. Tanaman yang diklaim harus benar-benar ada dan terdaftar dalam peta guna tanah (GRTT),” ujarnya dengan nada tegas.
Lebih jauh, Nekodimus mengungkap adanya praktik tidak etis oleh sejumlah perusahaan yang mengklaim lahan dalam dokumen, namun tidak melaksanakan kewajiban tanam. Bahkan, ada yang meng-HGU-kan lahan kosong dan kemudian menggadaikannya ke bank, tanpa ada kontribusi riil terhadap masyarakat maupun negara.
“Ada lahan yang tidak ditanami, tidak sesuai GRTT, tapi tetap di-HGU-kan dan dijadikan jaminan pinjaman. Ini bentuk manipulasi yang merugikan banyak pihak dan perlu diselidiki secara menyeluruh,” tambahnya.
Ia menyayangkan belum adanya tindakan nyata dari pemerintah, meski perusahaan kerap berjanji dalam forum-forum resmi untuk menyesuaikan luas HGU dengan realisasi tanam. Namun hingga kini, belum ada data atau laporan yang menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti janji tersebut.
“Ini menunjukkan bahwa masih banyak perusahaan yang abai terhadap tanggung jawab sosial dan hukum. Kalau dibiarkan, bisa memicu konflik sosial yang lebih luas,” tandasnya.
Nekodimus mendesak pemerintah daerah maupun pusat untuk bersikap tegas, menindak perusahaan yang terbukti melanggar aturan, serta mengambil langkah strategis untuk melindungi hak-hak masyarakat desa.
“Pemerintah harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan hanya sebagai pemberi izin. Kalau tidak ada ketegasan, ke depan ini bisa menjadi bom waktu,” pungkasnya.