Pemkab Sintang Gerakkan Warga Belanja Tanpa Kantong Plastik

Diposting pada

SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang berencana menerapkan pembatasan penggunaan kantong plastik sebagai wadah belanja oleh masyarakat di berbagai toko di wilayah Kota Sintang. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung pengurangan sampah plastik di daerah.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, pada Jumat, 20 Juni 2025. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera menyusun dan menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Sintang yang mengatur larangan penggunaan kantong plastik sebagai tempat penyimpanan barang belanja.

“Dinas Lingkungan Hidup akan segera menindaklanjuti dengan menyiapkan surat edaran tersebut. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, yang tahun ini mengangkat tema Hentikan Polusi Plastik,” jelas Kartiyus.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Sintang di bawah kepemimpinan Bupati Gregorius Herkulanus Bala dan Wakil Bupati Florensius Ronny. Salah satu misi yang diusung adalah meningkatkan ketahanan daerah terhadap bencana melalui pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan berbasis ekonomi hijau.

“Kalau di Pontianak saja bisa diterapkan, tidak ada alasan kita di Sintang tidak bisa. Kita akan mencoba memulai dengan pelarangan terbatas, sebagai langkah awal menuju kebiasaan belanja yang lebih ramah lingkungan,” lanjutnya.

Setelah Surat Edaran tersebut resmi diterbitkan, Pemkab Sintang akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk para pemilik dan pengelola toko. Kartiyus menjelaskan bahwa nantinya toko-toko diimbau untuk tidak lagi menyediakan kantong plastik, dan masyarakat diharapkan membawa tas belanja sendiri dari rumah.

(Rilis Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *