SINTANG—Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat resmi ditetapkan. Mekanisme selanjutnya, anggota dewan akan membahasa tata tertib sebelum nantinya membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk masa jabatan 2024-2029.
“Kalau komisi di DPRD belum mencapai kesepakatan. Karena pimpinan definitive juga baru ditetapkan. Setelah ini kan kita akan bahas tata tertib,” kata Anggota DPRD Sintang, Nekodimus.
Menurut Neko, setelah tatib terbentuk, setiap fraksi yang ada di DPRD Sintang akan mengusulkan nama anggota yang akan menduduki komisi.
“Setelah selesai fraksi fraksi ini nanti mengusulkan angota dewan untuk menduduki masing-masing komisi ini masih dalam tahap pembicaraan,” ujar Niko.
Jika tidak ada perubahan, maka jumlah fraksi yang ada di DPRD Sintang hanya 4 fraksi dan badan. Namun, jika regulasi dari pusat, maka bisa berpeluang bertambah.
“Soal ada tambahan komisi lagi atau tidak, jumlah komisi itu tergantung pusat, kalau sementara ini regulasi yang ada ya masih 4. Komisi A,B,C dan D. lalu 4 badan anggaran, badan suara, badan kehoramtan dan badan peraturan daerah,” beber legislator Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini.
Neko mengungkapkan jika banyak usulan dari sesama anggota dewan supaya dia tetap berada di Komisi D yang membidangi anggaran dan investasi. Namun, semua itu kata dia dikembalikan kepada hasil musyawarah.
“Banyak usulan kawan2 supaya saya kembali D, tapi banyak juga artinya kawan-kawan ya untuk mengatur komposisi komisi ini. Karena ini ka nada pembagian ketua komisi, kita ingin musyawarah mufakat di sini. Hanura harus mendapatkan satu pimpinan komisi,” jelas Neko.