SINTANG—Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang sementara, Yohanes Rumpak menyebut, saat ini pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masih dalam proses pembahasan di internal DPRD.
Pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) biasanya terjadi setelah pemilihan anggota dewan. Dalam proses ini, dewan akan membentuk berbagai komisi dan alat kelengkapan lainnya, seperti Badan Musyawarah, Badan Anggaran, dan Badan Legislasi.
“Soal AKD DPRD Sintang kita masih menunggu proses,” kata Rumpak.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tata tertib dewan, setelah pemilihan anggota dewan, diadakan rapat untuk membentuk AKD. Dalam rapat itu, anggota dewan mengusulkan nama-nama calon untuk menduduki posisi di berbagai komisi dan alat kelengkapan lainnya.
Setelah itu, Anggota dewan melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan mengenai calon yang diusulkan.Jika diperlukan, dilakukan pemilihan untuk menentukan ketua dan anggota komisi. Pemilihan ini bisa dilakukan secara aklamasi atau melalui voting.
“Lagi dilakukan komunikasi oleh pengurus lintas fraksi pada akhirnya oleh badan musyawarah dan kita percaya musyawarah akan disepakati dalam waktu dekat,” ungkap Rumpak.
Setelah disepakati lewat musyawarah, hasilnya ditetapkan dalam rapat dewan dan dituangkan dalam berita acara. Lalu, Anggota AKD yang terpilih kemudian dilantik secara resmi. Setelah dilantik, masing-masing komisi akan mengadakan rapat kerja untuk merencanakan agenda dan tugas mereka ke depan.
“Kalaupun tidak terjadi pada waktunya juga bisa melakukan voting ini kan mekanismenya seperti itu. Komisi sementara bertambah,” ungkap legislator PDI-Perjuangan ini.