SINTANG – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sintang mendorong Pemerintah Kabupaten Sintang untuk segera melakukan evaluasi dan menyampaikan keberatan atas kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) earmark yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Fraksi ini menilai kebijakan tersebut mengurangi fleksibilitas daerah dalam menggunakan anggaran sesuai dengan kebutuhan nyata, khususnya dalam pembangunan infrastruktur dasar yang masih tertinggal.
Hal tersebut disampaikan oleh Lusi, anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, dalam Rapat Paripurna DPRD Sintang terkait penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang digelar pada Senin, 21 Juli 2025.
“Kami meminta Pemkab Sintang untuk mengevaluasi kembali kebijakan DAU yang diarahkan penggunaannya (earmark), maupun potensi penundaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk infrastruktur dari pemerintah pusat. Kondisi daerah kita menuntut fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran,” kata Lusi.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sintang 2025–2045, masih terdapat lebih dari 2.000 kilometer jalan kabupaten yang belum beraspal dan belum dalam kondisi mantap. Menurutnya, ini adalah isu prioritas yang memerlukan langkah konkret dan sistematis.
“Kita tidak bisa mengabaikan fakta bahwa masih ada ribuan kilometer jalan yang belum tersentuh pembangunan. Ini adalah kebutuhan mendesak yang perlu segera ditangani,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fraksi Demokrat juga mendorong Pemerintah Kabupaten Sintang untuk proaktif menjalin koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat guna memperoleh dukungan tambahan, termasuk dalam bentuk hibah untuk peningkatan infrastruktur jalan.
“Alternatif pendanaan harus terus diupayakan, baik melalui bantuan Provinsi Kalimantan Barat, Pemprov DKI Jakarta, program Inpres Jalan Daerah, maupun skema pembiayaan lainnya, agar percepatan pembangunan infrastruktur bisa segera direalisasikan,” jelas Lusi.
Fraksi Demokrat juga menyoroti pentingnya memperhatikan indikator makro fiskal daerah dalam penyusunan kebijakan anggaran ke depan. Mereka menegaskan bahwa setiap kebijakan anggaran harus berbasis data, terukur, dan diarahkan untuk menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
“Kebijakan anggaran harus fokus pada program-program yang benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat. Dengan arah kebijakan yang tepat dan efisien, visi dan misi pembangunan Kabupaten Sintang bisa lebih mudah tercapai,” pungkasnya.