SINTANG—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat menggelar rapat paripurna tentang penyampaian pembentukan panitia khusus rancangan peraturan DPRD Sintang tentang tata tertib DPRD Kabupaten Sintang, 22 Oktober 2024.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sintang, Yohanes Rumpak. Berdasarkan absensi, rapat paripurna dihadiri 26 dari 40 anggota dan dinyatakan kuorum terpenuhi.
Yohanes Rumpak mengatakan, rapat Paripurna hari ini berdasarkan rapat fraksi yaitu guna percepatan pembentukan produk hukum DPRD serta sebagai upaya melengkapi pembentukan alat kelengkapan dewan sebagaimana telah diamanatkan ketentuan peraturan perundnah undangan.
“Untuk itu saya mengajak segenap anggota dewan mari kita segera melakukan penyesuaian dengan landasan yuridis dan pedoman kerja dalam pelaksanaan tugas dprd yaitu membentuk regulasi perubahan kedua peraturan DPRD sintang nomor 1 tahun 2019, tentang tatib mengingat urgensi peraturan DPRD tersebut sangat patut menjadi agenda perioritas kita,” kata Rumpak.
Dalam rangka melaksanakan norma hukum untuk pembahasan peraturan DPRD yang dalam hal ini melalui mekanisme pembahasan oleh alat kelengkapan dewan yaitu panitia khusus maka pada hari ini sesuai agenda rapat paripurna dibentuk panitia khusus pembahasan rancangan peraturan DPRD Sintang tentang Tata tertib.
“Guna menindaklanjuti 8 surat masuk berdasarkan peraturan DPRS tentang Tata tertib, yang menyatakan bahwa DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain berupa panitia khusus, yang bersifat tidka tetap dan dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
Untuk itu perlu disampaikan nama anggota pansus yang akan membahas rancangan peraturan DPRD tentang Tata tertib sebagaimana yang diusulkan oleh Ketua fraksi DPRD,” beber Rumpak.
Berikut Nama anggota fraksi yang duduk dalam panitia khusus:
1. Romeo, Fraksi nasdem
2. Agusrinus, Fraksi pdip
3. Ardi, Gerindra
4. Hikman sudirman, Fraksi Demokrat
5. Nekodimu, Hanura
6. Toni, golkar.
7. Chomain, Fraksi bangsa sejahtera
8. Senen Maryono Amanat Persatuan