SINTANG – Dana Bagi Hasil (DBH) dari perusahaan sawit ke Pemerintah Daerah (Pemda) Sintang adalah alokasi dana yang diberikan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit kepada pemerintah daerah sebagai bentuk kontribusi atas penggunaan sumber daya alam. Dana ini biasanya berasal dari pendapatan perusahaan yang dihasilkan dari kegiatan produksi dan pengolahan kelapa sawit.
DBH merupakan salah satu cara untuk memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh perusahaan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah tempat perusahaan beroperasi. Kabupaten Sintang mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor perkebunan sawit perkiraannya sekitar Rp 38 miliar.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Arief Setya Budi, mengatakan DBH melalui sektor perkebunan sawit diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi bagi pelaku usaha perkebunan sawit berkelanjutan di daerah tersebut.
“Proses DBH masih terhambat karena belum adanya petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang jelas,” ungkapnya.
Arief mengungkapkan untuk sampai saat ini, belum ada Juklak dan Juknis yang menjadi dasar jelas untuk kita sebagai acuan dalam pelaksanaannya.
“Oleh sebab itu kita masih meraba-raba bahkan di beberapa kabupaten, ada yang belum berani melaksanakan kegiatannya karena aturan juklak dan juknis nya masih belum jelas dan belum dapat kita pastikan teknis pelaksanaannya,” ujarnya pada 28 Oktober 2024.
Ia katakan, untuk Juklak dan Juknis harus ditetapkan dalam surat keputusan Direktur Jenderal Perkebunan, agar ada keseragaman dalam pelaksanaan di setiap kabupaten penerima DBH agar kedepan tidak ada kesalahan administrasi yang merugikan kedua belah pihak.
“Karena ini baru diluncurkan tahun 2023. kita pahami masih butuh proses, semoga tahun-tahun berikutnya dapat segera keluar Juklak dan Juknisnya,” tambah Arief.
Arif mengatakan dalam dua tahun ini, yakni 2023-2024, Kabupaten Sintang diperkirakan mendapatkan sekitar Rp38 Miliar dari DBH sawit. “Sesuai dengan petunjuk pengalokasian penggunaannya, lebih dari 80 persen dari dana tersebut akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang berstatus jalan kabupaten,” jelasnya.
Arief berharap DBH di Kabupaten Sintang dapat segera dilaksanakan sekaligus pada tahun 2024, karena tahun 2023 belum dapat dilaksanakan. Dalam pembagiannya, 90 persen untuk infrastruktur, 8 persen untuk pendataan perkebunan, dan sisanya untuk jaminan sosial bagi pekerja “Semua itu harus dengan ditetapkannya SK oleh Bupati Sintang sendiri,” tutupnya. (Rilis Kominfo Sintang)