SINTANG—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Senen Maryono memberikan apresiasi kepada pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Sintang yang telah berjuang meningkatkan status pendidikan akhir para Bidan.
Berkat perjuangan IBI Kabupaten Sintang, 142 bidan yang sebelumnya hanya lulusan D3 bisa melanjutkan pendidikan lewat program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Lewat kerjasama Pemda Sintang dengan Poltekkes Kaltim, para bidan bisa mengambil studi S1 dan profesi.
“Ini luar biasa, ya. Tahap pertama 142 bidan bisa lanjut kuliah lewat program ini. Tentu saja sangat membantu mereka,” ujar Senen Maryono.
Aturan terbaru, para bidan wajib meningkatkan profesinya sesuai undang-undang kesehatan No 17 tahun 2023. Isinya pada tahun 2026, bidan dengan lulusan Diploma III kebidanan tidak dapat melaksanakan praktek mandiri bidan.
Sementara dari data Dinas Kesehatan Kabupatenn Sntang,
jumlah bidan di Kabupaten Sintang sebanyak 833 orang. Namun baru 64 orang saja lulusan sarjana terapan. Yang artinya, hampir 90 persen bidan terancam tidak bisa membuka praktek mandiri.
“Tentu ini mengkhawatirkan kalau tidak ada solusi. Sebab banyak sekai praktek bidan mandiri yang telah membantu masyarakat selama ini,” kata Senen.
Senen Maryono berharap, semua bidan yang belum lulus sarjana terapan bisa ikut program ini, sehingga dalam waktu 3 tahun kedepan sebelum peraturan berlaku, mereka sudah berstatus S1 dan profesi.
“Kan tiap tahun ada pembukaan. Semoga banyak diterima. Semua bidan bisa ikut,” harap Senen.