Pemkab Sintang Bantah Isu Perbup Jam Malam

Diposting pada

SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang memberikan penjelasan resmi menanggapi beredarnya informasi yang menyebut adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2025 tentang pembatasan jam malam di wilayah Kota Sintang.

Informasi tersebut tersebar luas di media sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni, menegaskan bahwa dokumen Perbup tersebut tidak pernah diterbitkan oleh pihak Pemkab Sintang.

Ia menyebut bahwa kabar tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan.

“Informasi yang beredar itu adalah hoaks,” ujar Herkolanus.

Ia menjelaskan bahwa setiap kebijakan dalam bentuk peraturan bupati harus melalui proses pembahasan dan kajian yang matang. Oleh karena itu, munculnya informasi palsu mengenai pembatasan jam malam tanpa dasar hukum yang sah dinilai sangat merugikan.

Dalam kabar yang beredar, disebutkan bahwa jam malam diberlakukan mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB setiap hari, dengan pengecualian bagi anak yang didampingi orang tua.

Disebutkan pula adanya sanksi berupa penempatan di fasilitas rehabilitasi bagi anak-anak yang melanggar. Herkolanus menegaskan bahwa seluruh isi informasi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang berusaha mendorong lahirnya aturan tersebut namun dengan cara yang keliru, yakni dengan menyebarkan berita palsu kepada publik.

Pemerintah Kabupaten Sintang pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, tidak mudah mempercayai informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi pemerintah, serta selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi lebih lanjut.

(Rilis Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *