CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 75

Pemekaran Wilayah, Dokumen Warga Berubah

Diposting pada

SINTANG – Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Hasbi Sumardi, mengungkapkan bahwa pembentukan kecamatan baru sebagai bagian dari pemekaran wilayah administrasi membawa dampak langsung terhadap penyesuaian data kependudukan warga.

Menurut Hasbi, data alamat dalam dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bersifat fleksibel dan harus diperbarui sesuai dengan kondisi terbaru.

“Alamat di KTP dan KK merupakan informasi yang bisa berubah. Jika ada pemekaran wilayah, otomatis harus dilakukan penyesuaian. Berbeda halnya dengan akta kelahiran atau akta nikah yang bersifat tetap,” jelasnya pada Rabu, 28 Mei 2025.

Namun, proses pembaruan dokumen ini bukan tanpa kendala. Salah satu hambatan utama adalah keterbatasan blanko KTP elektronik. Blanko tersebut tidak dikirim secara otomatis, melainkan harus diambil langsung ke Jakarta atau Pontianak, lengkap dengan Berita Acara Penerimaan. Bahkan, jumlah yang diperoleh sering kali lebih sedikit dari jumlah yang diajukan.

“Contohnya, kami mengusulkan 4.000 keping blanko, tapi hanya mendapat 1.000. Ini tentu menyulitkan,” kata Hasbi.

Sementara itu, pencetakan KK dinilai lebih mudah karena hanya memerlukan kertas HVS biasa. Meski demikian, konsekuensinya adalah meningkatnya kebutuhan terhadap perlengkapan kantor (ATK), terlebih karena perubahan ini melibatkan empat kecamatan baru hasil pemekaran.

Hasbi menegaskan bahwa seluruh proses pembaruan dokumen hanya dapat dilakukan di kantor Disdukcapil Kabupaten Sintang.

Warga tidak dapat mengurusnya di unit layanan lain seperti Mall Pelayanan Publik, Kantor Kecamatan Binjai Hulu, atau Kecamatan Dedai.

“Di dua kecamatan itu hanya melayani pembuatan KTP untuk pemohon baru. Sedangkan untuk revisi data akibat pemekaran wilayah, tetap harus dilakukan di kantor pusat,” ujarnya menegaskan.

Ia juga menyebut bahwa ini adalah kali pertama Kabupaten Sintang mengalami pemekaran kecamatan, yang dinilainya jauh lebih kompleks dibandingkan pemekaran desa. Penyesuaian data dalam jumlah besar menjadi tantangan tersendiri.

“Walau belum semua warga melakukan perubahan data, kami pastikan setelah pemekaran ini diresmikan, akan dilakukan sosialisasi lebih lanjut oleh OPD terkait serta koordinasi lintas sektor untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

(Rilis Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *