SINTANG – Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Sintang, Maryadi, secara tegas membantah kabar yang menyebutkan adanya penerapan jam malam di Kabupaten Sintang.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya menerima banyak pertanyaan dari masyarakat yang mempertanyakan keabsahan informasi tersebut, yang beredar luas di media sosial.
“Informasi itu tidak benar, sama sekali tidak berdasar. Saya maupun DKBP3A belum pernah dilibatkan dalam pembahasan apapun mengenai Peraturan Bupati terkait jam malam,” ujarnya saat diwawancarai media ini pada Senin, 9 Juni 2025.
Ia menilai penyebaran kabar palsu ini sangat meresahkan warga. Banyak masyarakat yang menjadi panik dan bingung akibat informasi yang tidak jelas asal-usulnya itu.
Lebih lanjut, Maryadi mengemukakan sejumlah alasan kuat yang membuktikan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks.
Salah satu yang paling mencolok adalah ketidaksesuaian nama instansi yang disebut dalam pesan berantai.
“Disebutkan nama instansi DP2KBP3A, padahal nama resmi dinas kami adalah DKBP3A. Perbedaan ini saja sudah menunjukkan bahwa pesan itu dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Iya pun menduga adanya upaya pemalsuan informasi yang disengaja dengan maksud tertentu.
Oleh karena itu, ia mengimbau warga untuk lebih cermat dan tidak sembarangan menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
“Cek dulu kebenarannya lewat sumber resmi sebelum membagikan. Jangan mudah percaya pada kabar yang belum jelas. Penyebaran hoaks bisa berdampak pada keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Kominfo juga tengah menyelidiki asal penyebaran informasi palsu ini.
Tindakan hukum akan diambil terhadap pelaku penyebaran berita bohong sesuai dengan aturan yang berlaku.
Langkah ini sebagai bentuk pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang dan untuk menjaga ketenangan serta keamanan warga Sintang.
Pemerintah mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpengaruh oleh kabar yang belum terkonfirmasi, dan senantiasa merujuk pada pernyataan resmi dari pihak berwenang.
(Rilis Kominfo)