Kusnadi Dukung Langkah Pemda Sintang Jaga Kawasan Hutan

Diposting pada

SINTANG—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kusnadi mendukung langkah pemerintah Kabupaten Sintang melindungi kawan hutan dan areal berhutan lewat Peraturan Bupati Sintang nomor 122 tahun 2022 tentang tata cara pengusulan dan penetapan pengelolaan rimba di luar kawasan hutan oleh masyarakat.

Dengan adanya regulasi ini, masyarakat mendapatkan nilai tambah dan manfaat secara ekonomi selain menjaga hutan.

“Kebijakan bagus ini tentu kita dukung. Kita sepakat bahwa sisa hutan yang ada harus dijaga. Siapa yang menjaga, tentu masyarakat,” ujar Kusnadi.

Sejak adanya Perbup tersebut, Pemkab Sintang telah menetapkan 27 rimba/gupung dengan luas seluruhnya 2.107, 66 hektare terbesar di sejumlah desa di Kabupaten Sintang.

Terbaru, Pemkab Sintang menetapkan 4 SK Rimba berdasarkan surat keputusan bupati.  Rimba Mensiku Lestari di Kecamatan Binjai Hulu seluas 352,86 hektare. Kolahkak Mosuang di Kecamatan Ambalau seluas 218,61 hektare.  Rimba Kalungtap di Kecamatan Ketungau Hilir seluas 93,176 hektare dan rimba Pengdam Tembawang di Kayan Hilir.

Kusnadi berharap, rimba atau gupung yang sudah ditetapkan oleh Bupati Sintang ini bisa dikelola dan dijaga dengan baik oleh masyarakat.

“Semoga kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat. Kawasan hutan terjaga, masyarakat yang di sekitarnya sejahtera,” harap Kusnadi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Igor Nugroho menyebut, upaya Pemkab Sintang menjaga kawasan hutan banyak didukung oleh KLHK UNDP-Kalfor Project.

“Banyak pihak yang terlibat. Ini tentu berkat kolaborasi. Semua ingin menjaga lingkungan hidup,” ujar Igor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *