SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang menghadapi tantangan berat dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan RI mengumumkan adanya pemangkasan dana transfer ke daerah yang berdampak langsung pada keuangan daerah, dengan nilai pengurangan mencapai Rp388 miliar.
Informasi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), saat memimpin Entry Meeting bersama Tim Auditor BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat, Senin (13/10/2025).
Menurutnya kebijakan pemangkasan dana transfer dari pusat membuat pemerintah daerah perlu melakukan rasionalisasi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2026 yang telah disusun sebelumnya. “RKA yang sudah kita entri akan disesuaikan kembali pada akhir Oktober ini agar selaras dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Ia menilai, situasi ini menjadi momentum bagi Pemkab Sintang untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui upaya peningkatan kinerja OPD pengelola pendapatan.
“Setiap OPD penghasil PAD harus berinovasi, menggali potensi daerah, dan memperkuat sistem pengelolaan agar lebih tertib dan transparan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sekda Sintang juga mengapresiasi langkah BPK RI Perwakilan Kalbar yang tengah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan PAD. Ia menilai kegiatan audit tersebut penting untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah.
“Pemeriksaan BPK ini menjadi kesempatan bagi kita untuk memperbaiki sistem dan meningkatkan profesionalisme dalam mengelola PAD. Dengan begitu, Sintang bisa semakin mandiri dalam pembiayaan pembangunan,” pungkasnya.



