SINTANG—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat menggelar rapat paripurna ke-1 masa persidangan III tahun 2024, dengan agenda pengumuman dan penetapan fraksi-fraksi DPRD, Kamis, 3 Oktober 2024.
Rapat yang digelar di ruang paripurna kantor DPRD Sintang itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sementara, Indra Subekti didampingi oleh Wakil Ketua, Yohanes Rumpak.
Paripurna perdana pasca wakil rakyat dilantik menjadi dewan ini hanya diikuti oleh 27 orang berdasarkan daftar hadir. Padahal, total anggota dewan ada 39 orang.
Menurut Indra, Pembentukan dan penetapan struktur fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sintang dilaksanakan berlandaskan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-undang itu menyebutkan bahwa setiap anggota DPRD Kabupaten/Kota harus menjadi anggota salah satu fraksi.
Dalam perundangan juga diatur Setiap fraksi di DPRD harus memiliki anggota paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD atau lebih, dan dapat membentuk satu fraksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Pimpinan sementara diamanagkan untuk memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sintang,” kata Indra.
Mekanisme pembentukan pimpinan fraksi dan keanggotaannya lanjut Indra dilakukan melalui surat keputusan yang disampaikan oleh pimpinan daerah atau pimpinan cabang partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.
Berikut Jumlah Fraksi DPRD Sintang Periode 2024-2029
- Fraksi Partai Nasdem
- Fraksi PDI Perjuangan
- Fraksi Gerindra
- Fraksi Hanura
- Fraksi Demokrat
- Fraksi Golkar
- Fraksi Bangsa Sejahtera
- Fraksi Amanat Persatuan.