Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat menggelar Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun 2024 untuk mengumumkan Pimpinan DPRD Kabupaten Sintang Masa Jabatan 2024 – 2029, Kamis, 3 Oktober 2024. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang Sementara, Indra Subekti, didampingi oleh Wakil Ketua, Yohanes Rumpak.

DPRD Sintang Gelar Paripurna Pengumuman Pimpinan

Diposting pada

SINTANG—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat
menggelar Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun 2024 untuk mengumumkan Pimpinan DPRD Kabupaten Sintang Masa Jabatan 2024 – 2029, Kamis, 3 Oktober 2024.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang Sementara, Indra Subekti, didampingi oleh Wakil Ketua, Yohanes Rumpak.

Dalam Pasal 164 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pimpinan DPRD kabupaten/kota berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD.

Pada Pileg 2024, tiga partai politik memperoleh suara terbanyak berhak mengisi kursi pimpinan DPRD. Antara lain: Partai Nasdem, PDI-Perjuangan dan Gerindra.

Berdasarkan surat keputusan DPP ketiga partai tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sintang periode 2024-2029 adalah Indra Subekti (Partai Nasdem) Wakil Ketua 1 Yohanes Rumpak (PDIP) dan Wakil Ketua 2 Sandan (Gerindra).

“Paripurna ini menindaklanjuti surat-surat masuk dari ketua DPD dan/atau ketua DPC partai politik, kami akan menyusun keputusan DPRD Kabupaten Sintang mengenai usulan peresmian pengangkatan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang masa jabatan 2024 – 2029,” kata Indra, Ketua DPRD Sintang sementara.

Sebelum dilantik definitif, unsur pimpinan dewan akan melakukan orientasi di Pontianak pada tanggal 6-10 Oktober di Pontianak.

“Setelah ini kami akan lakukan orientasi ditanggal 6-10 di pontianak. Setelah itu akan diadakan pelantikan definitif. Selanjutnya mungkin akan ada pergantian juga dari partai hanura mungkin di hari yang sama. Seteah itu baru proses AKD,” ujar Indra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *