SINTANG—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat
menggelar Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun 2024 untuk mengumumkan Pimpinan DPRD Kabupaten Sintang Masa Jabatan 2024 – 2029, Kamis, 3 Oktober 2024.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang Sementara, Indra Subekti, didampingi oleh Wakil Ketua, Yohanes Rumpak.
Dalam Pasal 164 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pimpinan DPRD kabupaten/kota berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD.
Pada Pileg 2024, tiga partai politik memperoleh suara terbanyak berhak mengisi kursi pimpinan DPRD. Antara lain: Partai Nasdem, PDI-Perjuangan dan Gerindra.
Berdasarkan surat keputusan DPP ketiga partai tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sintang periode 2024-2029 adalah Indra Subekti (Partai Nasdem) Wakil Ketua 1 Yohanes Rumpak (PDIP) dan Wakil Ketua 2 Sandan (Gerindra).
“Paripurna ini menindaklanjuti surat-surat masuk dari ketua DPD dan/atau ketua DPC partai politik, kami akan menyusun keputusan DPRD Kabupaten Sintang mengenai usulan peresmian pengangkatan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang masa jabatan 2024 – 2029,” kata Indra, Ketua DPRD Sintang sementara.
Sebelum dilantik definitif, unsur pimpinan dewan akan melakukan orientasi di Pontianak pada tanggal 6-10 Oktober di Pontianak.
“Setelah ini kami akan lakukan orientasi ditanggal 6-10 di pontianak. Setelah itu akan diadakan pelantikan definitif. Selanjutnya mungkin akan ada pergantian juga dari partai hanura mungkin di hari yang sama. Seteah itu baru proses AKD,” ujar Indra.