SINTANG – Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Kornelius Parang Kunci, mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.
Ia menyampaikan peringatan ini menyusul meningkatnya kasus pelanggaran kebersihan yang terjadi di berbagai titik di wilayah Sintang.
Menurut Kornelius, tindakan membuang sampah tidak pada tempatnya merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lingkungan Hidup.
Dalam Pasal 68 peraturan tersebut disebutkan bahwa warga wajib membuang sampah di tempat yang telah disediakan. Sementara itu, Pasal 103 menetapkan bahwa pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
“Ini bukan hanya soal kebiasaan, tetapi soal hukum dan tanggung jawab. Lingkungan yang bersih adalah hak semua orang, dan pelanggaran terhadapnya tidak bisa dibiarkan,” tegas Kornelius.
Ia menjelaskan bahwa sampah yang dibuang sembarangan bukan hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga bisa menjadi sumber penyakit, mencemari air, dan merusak ekosistem. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk membuang sampah di tempat yang telah ditentukan dan mendukung upaya menjaga kebersihan lingkungan.
DLH Kabupaten Sintang, lanjut Kornelius, terus melakukan edukasi serta kampanye kebersihan kepada masyarakat. Selain upaya preventif, pengawasan di lapangan juga diperkuat. Petugas disiapkan untuk menindak tegas siapa saja yang terbukti melanggar aturan.
“Kesadaran masyarakat adalah kunci. Kita butuh kerja sama semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman,” ujarnya.
Ia juga mengajak semua lapisan masyarakat – baik pemerintah, sektor swasta, maupun warga – untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Kornelius menekankan bahwa keberhasilan dalam pengelolaan sampah sangat tergantung pada partisipasi aktif warga.
Dengan kerja sama dan kepedulian bersama, Kornelius optimis Kabupaten Sintang bisa menjadi daerah yang bebas dari sampah dan menjadi panutan bagi wilayah lain dalam pengelolaan lingkungan.
(Rilis Kominfo)