SINTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang menggelar sosialisasi terkait anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD dan SMP negeri/swasta di Kabupaten Sintang, Selasa (8/10/2024).
Kegiatan ini dilakukan dan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sintang sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi penyelewengan dana BOS di lingkungan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Yustinus, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pengelola sekolah mengenai aturan penggunaan dana BOS yang benar dan sesuai ketentuan.
“Sosialisasi ini sangat penting, terutama untuk mencegah adanya penyalahgunaan dana BOS yang dapat berdampak hukum. Kami bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sintang untuk memastikan bahwa pengelolaan dana BOS di setiap satuan pendidikan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Yustinus.
Yustinus berharap bahwa dengan adanya kegiatan ini, pengelolaan dana BOS di Kabupaten Sintang bisa lebih transparan dan akuntabel. “Kadang tanpa disadari, kita bisa saja melanggar aturan penggunaan dana BOS, sehingga penting bagi kita untuk memahami petunjuk teknis (juknis) yang ada,” tambahnya.
Selain itu, Yustinus juga mengingatkan agar seluruh kepala sekolah dan guru tidak takut dengan Kejaksaan, tetapi justru menjadikan sosialisasi ini sebagai kesempatan untuk memperbaiki administrasi keuangan dan melaksanakan penggunaan dana BOS sesuai aturan.
“Saya tegaskan kepada pihak sekolah agar menghindari masalah hukum dengan membuat administrasi yang benar, termasuk SPJ (Surat Pertanggungjawaban) yang tepat. Dengan demikian, kita bisa terhindar dari masalah hukum,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, yang menggunakan pendekatan humanis dan humoris dalam memberikan pemahaman kepada peserta. Hal ini membuat suasana sosialisasi lebih ringan dan diterima dengan antusias oleh peserta yang hadir.
“Intinya, jangan takut jika kita tidak melanggar hukum. Selama kita menjalankan administrasi dengan baik dan sesuai aturan, kita tidak akan tersandung masalah hukum,” kata Yustinus.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari strategi untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS dan memastikan dana tersebut digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan pendidikan. (Rilis Kominfo Sintang)