SINTANG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan benang gelasan saat bermain layangan. Seruan ini disampaikan menyusul meningkatnya laporan warga terkait korban yang mengalami luka akibat tersangkut benang layangan berlapis kaca tersebut.
Siti menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Bupati telah menerbitkan surat edaran yang berisi larangan penggunaan benang gelasan. Edaran tersebut juga telah disebarluaskan ke tingkat kecamatan, kelurahan, hingga desa agar diketahui seluruh masyarakat.
“Kami sudah melakukan sosialisasi di kantor kecamatan tentang bahaya penggunaan benang gelasan. Yang menjadi masalah, korbannya bukan pemain layangannya, tetapi orang lain yang sedang melintas,” ungkapnya baru-baru ini, pada media.
Benang gelasan diketahui mengandung campuran serbuk kaca sehingga sangat tajam dan berpotensi melukai pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor. Bahkan, beberapa kejadian menunjukkan luka yang ditimbulkan bisa sangat serius, terutama di bagian leher.
Satpol PP Sintang kerap melakukan penertiban di lapangan setiap kali menerima laporan dari masyarakat. Namun, pihaknya sering mengalami kendala dalam menemukan lokasi para pemain layangan.
“Kalau ada laporan, kami turun. Tapi umumnya laporan diterima setelah ada korban. Sementara pemainnya sulit ditemukan karena bermain di area terbuka dan sering berpindah lokasi,” jelasnya.
Siti pun meminta kerja sama seluruh elemen masyarakat, mulai dari ketua RT, kepala desa, hingga pihak kelurahan untuk turut mengawasi aktivitas permainan layangan di wilayah masing-masing.
“Kami berharap semua pihak ikut memantau. Jika melihat ada warga yang bermain layangan di tempat yang berbahaya, segera ditegur,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah tidak bermaksud melarang permainan layangan sebagai bagian dari hiburan masyarakat. Namun, aspek keselamatan harus tetap menjadi perhatian utama.
“Silakan bermain layangan, tetapi pilih lokasi yang aman, jauh dari jalan raya, dan jangan sekali-kali menggunakan benang gelasan. Bermain boleh, tapi jangan sampai membahayakan orang lain,” tutupnya.
(Rilis Kominfo)



