SINTANG – Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (PRP) Kabupaten Sintang, Supomo, menekankan pentingnya pelaksanaan Konsultasi Publik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai langkah strategis dalam mewujudkan pembangunan daerah yang terarah dan berkelanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat membuka Konsultasi Publik ke-2 RTRW Kabupaten Sintang yang berlangsung di Pendopo Bupati Sintang pada Kamis, 12 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa konsultasi publik merupakan tahap krusial dalam proses penyusunan RTRW, sekaligus sebagai kewajiban formal yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.
“Ini bukan sekadar tahapan administratif. Penataan ruang harus mampu merancang pembangunan Kabupaten Sintang yang efisien secara investasi, ramah lingkungan, dan terintegrasi lintas sektor,” ungkap Supomo.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa forum ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi syarat legalitas semata, tetapi juga menjadi wadah untuk menyerap berbagai masukan substansial dari para pemangku kepentingan lintas sektor.
“Masukan dari berbagai pihak sangat penting untuk menyusun RTRW yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Ini akan memperkuat kualitas rencana tata ruang yang kita buat,” tambahnya.
Supomo juga menyampaikan bahwa proses penyusunan RTRW tidak berhenti di tingkat kabupaten. Setelah disusun, dokumen tersebut harus melewati tahapan evaluasi di tingkat provinsi dan kemudian diajukan ke pusat untuk penilaian lebih lanjut oleh lebih dari 20 kementerian dan lembaga terkait.
“Prosesnya panjang, kompleks, dan menuntut kerja sama lintas sektor, tenaga yang besar, serta dukungan anggaran yang memadai,” tegasnya.
Ia berharap, melalui pelaksanaan konsultasi publik ini, seluruh pihak baik dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, maupun akademisi dapat terlibat aktif demi menghasilkan RTRW Kabupaten Sintang yang ideal, adaptif terhadap tantangan masa depan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
(Rilis Kominfo)