Isu Perbup Jam Malam untuk Pelajar di Sintang Ternyata Hoaks, Pemkab Minta Masyarakat Tak Terprovokasi

Diposting pada

SINTANG – Beberapa waktu terakhir, warga Kabupaten Sintang ramai memperbincangkan informasi yang beredar di media sosial terkait adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang menetapkan jam malam bagi anak-anak usia sekolah.

Dalam unggahan yang tersebar luas, disebutkan bahwa pelajar dilarang berada di luar rumah antara pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Isu tersebut segera menyita perhatian publik dan menuai beragam reaksi dari masyarakat, khususnya pengguna media sosial. Banyak warganet menyatakan dukungan, meskipun sebagian besar masih mempertanyakan kebenaran informasi tersebut.

Menanggapi kabar itu, Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Asisten I Sekretariat Daerah Bidang Pemerintahan, Herkolanus Roni, memberikan klarifikasi.

Ia menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada regulasi resmi dalam bentuk Perbup yang mengatur larangan aktivitas malam bagi pelajar.

“Itu tidak benar. Informasi mengenai Perbup jam malam bagi anak-anak sekolah adalah tidak berdasar alias hoaks. Kami imbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang tidak jelas sumbernya,” ujar Herkolanus Roni pada Senin (9/6/2025).

Meskipun kabar tersebut tidak benar, tak sedikit masyarakat yang justru mendukung gagasan pemberlakuan jam malam tersebut.

Dalam berbagai komentar di platform media sosial, banyak warga mengaku setuju jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan demi menjaga anak-anak dari pengaruh negatif saat malam hari.

“Saya setuju kalau benar diberlakukan. Sekarang banyak anak-anak nongkrong di luar sampai larut malam, bahkan merokok dan bermain game tanpa pengawasan,” tulis seorang warganet di Facebook.

Kekhawatiran masyarakat terhadap kondisi pergaulan anak di malam hari semakin meningkat, terutama karena banyak pelajar terlihat masih berkeliaran di warung kopi, taman, atau tempat umum hingga larut malam.

Warga berharap ada tindakan nyata dari pemerintah, sekolah, dan orang tua untuk mengatasi situasi tersebut.

Menanggapi hal ini, Herkolanus Roni menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang terbuka terhadap masukan masyarakat.

Namun ia menekankan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut anak dan remaja harus melalui proses kajian mendalam serta melibatkan banyak pihak, termasuk tokoh masyarakat, dunia pendidikan, dan aparat penegak hukum.

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat mengenai pergaulan anak-anak di malam hari. Tapi jika pun akan dibuat kebijakan, hal itu harus dirancang secara hati-hati dan mempertimbangkan segala aspek agar tidak menimbulkan masalah baru,” jelasnya.

Dengan demikian, Pemkab Sintang mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak menyikapi informasi yang beredar serta bersama-sama menjaga lingkungan sosial yang aman dan sehat bagi generasi muda.

(Rilis Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *