SINTANG—Dalam waktu relative singkat, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, akhirnya resmi ditetapkan. Pengambilan sumpah dan janji pimpinan masa jabatan 2024-2029 digelar di gedung DPRD Sintang, Jalan M. Saad Kelurahan Tanjung Puri.
Penetapan nama unsur pimpinan DPRD Sintang berdasarkan SK Pj Gubernur Kalbar. Tiga nama unsur pimpinan itu antara lain: Indra Subekti (Partai Nasdem) sebagai Ketua DPRD Sintang; Yohanes Rumpak (Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan atau PDIP) Wakil Ketua 1 DPRD Sintang dan Sandan (Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra) Wakil Ketua II DPRD Sintang.
Rapat yang dipimpin oleh Yohanes Rumpak sebagai pimpinan sidang itu dihadiri langsung oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno. Sekda Sintang, Kartiyus, para kepala Organisasi Perangkat Daerah, jajaran Forkopimda, penyelenggaran Pemilu seperti KPU dan Bawaslu.
Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Indra Subekti menyampaikan kepada seluruh elemen masyarakat harapan kedepan, dibawah kepemimpinannya dapat mendukung lembaga keterwakilan ini dengan menyampaikan aspirasinya yang konstruktif, melalui anggota dewan yang mewakili dapil masing masing. “Pada giliranya dapat mewujudkan pembangunan yang merata berkadilan dengan tujuan akhir kesejahteraan masyarakat seutuhnya,” harapnya.
Indra memastikan, selaku pimpinan dewan akan melakanan tugas fungsi dan wewenang dengan mengepankan taat perundang undangan. Dan peraturan tata tertib dewan dalam melaskanan trifungsi DPRD.
“Fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan yang implementasinya melalui alat kelengkapan dewan yang segera kita rapatkan,” jelas Indra.